Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
GUBERNUR Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak mengaku risih karena daerah yang ia pimpin berada di urutan ketiga nasional dalam jumlah kasus penyalahgunaan narkoba. Karena itu, ia mendorong semua desa/kelurahan dan kecamatan untuk membentuk wilayah tanpa narkoba. "Jumlah pecandu di Kaltim mencapai 74 ribu orang. Ini bukan prestasi, melainkan predikat yang sangat memalukan," tuturnya, di Samarinda, Senin (19/12). Ia mengakui, menurunkan angka ketergantungan itu merupakan pekerjaan dan tantangan yang berat.
Karena itu, bupati dan wali kota terus didorong untuk membentuk desa/kelurahan/kecamatan tanpa narkoba. Pemprov, lanjutnya, bertekad mewujudkan 'Bumi Benua Etam' sebagai kawasan zero narkoba atau daerah yang terbebas dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Kondisi geografis yang sangat luas menjadi salah satu tantangannya. Salah satu upaya untuk menurunkan prevalensi penyalahgunaan narkoba ialah membangun panti dan rumah rehabilitasi. Saat ini sudah satu panti yang dioperasikan, yakni di Samarinda.
Yang kedua akan dibangun di Kabupaten Kutai Kartanegara. Dari Sumatra Utara dilaporkan, majelis hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis empat terdakwa kasus kepemilikan 10 kg sabu dan 4.951 ekstasi dengan hukuman 15 tahun penjara. Keempat terpidana ialah Mukhtaruddin, Saiful Hadi, Irwansyah, dan Fahrul Razi. "Para terdakwa terbukti bersalah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, dan menerima menjadi perantara penjualan narkoba dengan berat lebih dari 5 gram," kata ketua majelis hakim Djaniko MH Girsang. Selain keempat pria itu, majelis hakim mengadili IK Min, yang dijatuhi vonis 14 tahun penjara.
"Ia berperan sebagai kurir," tandas Djaniko. Namun, kelima terdakwa harus membayar denda Rp1 miliar. Jika tidak, masa hukuman ditambah jadi tiga bulan. Kelima pelaku ditangkap BNN pada 19 Maret, di Jalan Amplas, Medan. Barang bukti diperoleh dari seseorang di Malaysia yang dibawa melalui Aceh. Kemarin, Lu Bin Jin, 24, dan ibunya, Yuliantin, 43, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Badung, Bali, saat mengambil paket berisi 4.200 ekstasi. Ekstasi diduga akan dipasarkan pada malam pergantian tahun.
"Mereka ditangkap saat mengambil paket di perusahaan pengiriman barang di Jalan Pula Kawe, Denpasar. Kami mendapat informasi tersangka Lu Bin sering mendapat kiriman barang terlarang," papar Kapolres Badung AKB Rudi Setiawan. Kedua tersangka mengaku hanya kurir. Upah pengambilan paket itu Rp2,5 juta per kiriman. Pemilik barang ialah OM, asal Surabaya, Jawa Timur. Bandar besar inilah yang mengatur kapan dan di mana paket harus diambil Lu Bin. Rudi menambahkan sang anak tega melibatkan ibunya karena tidak memiliki identitas untuk mengambil paket. "Sang ibu tahu dan paham paket yang ia ambil narkoba."
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved