Sopir Bus Bisa Jadi Tersangka

(AS/N-1)
20/12/2016 02:30
Sopir Bus Bisa Jadi Tersangka
(thinkstock)

SOPIR bus PO Handoyo, Agus Suyanto, 50, warga Kota Magelang, Jawa Tengah, bisa menjadi tersangka dalam kecelakaan tunggal di Jalan Raya Desa Beluk, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, yang menyebakan 8 orang meninggal dunia dan 25 penumpang lain terluka. Direktur Lalu Lintas Polda Jateng Kombes Herukoco di Semarang, kemarin, mengatakan Agus Suyanto diduga melanggar Pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Arus Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Ayat (4) pasal tersebut berbunyi 'Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta'. Herukoco menambahkan, perjalanan bus nahas itu dipastikan telah menyalahi trayek. Bus yang seharusnya melakukan perjalanan dari Yogyakarta ke Jakarta melalui jalan raya Purwokerto-Tegal justru berbelok melalui Purbalingga-Pemalang.

"Kelayakan jalan bus juga diragukan karena rem tidak berfungsi baik." Untuk memastikan kondisi itu, lanjut Herukoco, kepolisian menurunkan tim guna memeriksa lebih dalam, baik soal trayek, kelayakan bus, maupun kronologi kecelakaan, juga meneliti lokasi kejadian. "Seluruh jajaran kepolisian lalu lintas juga diperintahkan untuk memeriksa titik-titik rawan kecelakaan agar dapat diantisipasi," kata Herukoco.

Delapan orang tewas dan 25 penumpang terluka akibat bus PO Handoyo bernomor polisi AA 1409 EA jatuh ke sawah di pinggir jalan raya Desa Beluk. Kecelakaan tunggal tersebut terjadi pada Sabtu (17/12). Kepala PT Jasa Raharja Jateng Eri Martajaya memastikan telah menyalurkan santunan kepada delapan korban tewas masing-masing Rp25 juta, yang diterima para ahli waris.

Adapun korban luka mendapatkan biaya pengobatan maksimum Rp10 juta. "Kami turunkan petugas untuk mendata korban kecelakaan dan menyalurkan santunan baik kepada korban meninggal maupun luka," kata Eri.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya