Polres Bulungan Sita Pakaian Impor Bekas

(VR/N-2)
20/12/2016 02:10
Polres Bulungan Sita Pakaian Impor Bekas
(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

POLRES Bulungan, Kalimantan Utara, mengagalkan penyelundupan 245 bal pakaian dan sepatu bekas dari Tawau, Malaysia, Senin (19/12). Nakhoda dan tiga anak buah kapal ditangkap. "Kami masih memburu pemilik barang. Barang bekas tanpa dokumen itu diangkut dengan menggunakan kapal kayu Handayani 14, dengan rute Tawau-Sebatik-Kuala Tanjung, Bulungan," papar Kasat Reskrim Polres Bulungan AK Gede Prasetia Adi Sasmita.

Nakhoda kapal, La Didi mengaku barang ilegal itu milik AB, seorang pengusaha di Tanjung Selor, Bulungan. Untuk mengelabui petugas, pakaian dan sepatu bekas bernilai miliaran rupiah itu dikirim ke Sungai Nyamuk, Sebatik, lebih dulu.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya