8 Minimarket Bayarkan Denda ke Pemkot Cimahi

(DG/N-2)
20/12/2016 01:45
8 Minimarket Bayarkan Denda ke Pemkot Cimahi
(ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto)

SATPOL PP dan Kejari Kota Cimahi, Jawa Barat, melepas segel delapan minimarket bermasalah setelah pemilik membayar denda sebesar Rp10 juta per lokasi. Kedelapan minimarket itu tetap dilarang beroperasi sampai mereka mengurus perizinan.

"Pengadilan telah memutuskan mereka bersalah karena tidak memiliki izin operasi dan diharuskan membayar denda. Mereka telah mematuhi putusan itu dan membayar denda," kata Kasi Penegakan Perda Pol PP Kota Cimahi, Rini Taihuttu, Senin (19/12). Namun, para pengelola supermarket dilarang beroperasi sampai izin usaha mereka diterbitkan pemkot. "Jika tidak patuh, mereka bisa terancam hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp50 juta," lanjut Rini.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya