OJK Jateng-DIY Antisipasi Investasi Bodong

Akhmad Safuan
18/12/2016 12:00
OJK Jateng-DIY Antisipasi Investasi Bodong
()

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) Regional 3 Jawa Tengah-Daerah Istimewa Yogyakarta terus menggerakkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi untuk memonitor dan mengambil langkah terhadap investasi bodong yang menimbulkan kerugian cukup besar masarakat dan perekonomian Indonesia.

Berdasarkan data yang diterima Media Indonesia Minggu (18/12), OJK mencatat terdapat sedikitnya 406 perusahaan yang diduga merupakan investasi bodong yang menawarkan keuntungan 5-10% per bulan dari modal yang ditanam, bahkan akibat investasi bodong ini kerugian yang ditanggung investor mencapai Rp45 triliun.

“Suatu kerugian yang tidak sedikit, karena akibat investasi abal-abal ini masyarakat dirugikan dan pada akhirnya investasi yang ditanam dengan janji menggiurkan tersebut hilang dan tidak dapat dipertanggungjawabkan,” kata Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Regional 3 Jateng-DIY Hizbullah.

Korban dari investasi bodong ini, lanjut Hizbullah, tidak hanya menimpa masyarakat kelas bawah yang mencoba mencari keberuntungan dengan mudah, tetapi korban-korbannya juga para pejabat yang mempunai intelektualitas tinggi.

Data yang masuk, kata Hizbullah, jumlah korban perusahaan yang diduga investasi bodong ini semakin hari semakin bertambah. Bahkan, OJK telah mendapatkan pengaduan investasi bodong yang sebanyak 2.772. Banyaknya korban yang berjatuhan, ujar Hizbullah, terjadi karena rendahnya kewaspadaan masyarakat yang mudah tergiur oleh janji para pelaku, kekurangan informasi keuangan, dan belum adanya ketentuan hukum yang dinamis yang dapat mengantisipasi tren kejahatan keuangan yang semakin canggih dan terkoordinasi dengan baik.

Mengantisipasi semakin banyaknya jatuh korban, OJK bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah, Kejaksaan Agung, Kepolisian, serta Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah menandatangani nota kesepakatan mengenai pembentukan Satgas Waspada Investasi pada 21 Juni 2016 lalu.

Satgas Waspada Investasi ini, lanjut Hizbullah, bertugas dan berfungsi untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap potensi kerugian,akibatkan oleh penawaran investasi maupun penghimpunan dana oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, pencegahan dan penanganan dugaan tindakan melawan hukum.

“OJK Kantor Regional 3 Jateng dan DIY bekerja sama dengan dinas dan instansi yang terkait di Provinsi Jawa Tengah juga telah membentuk Tim Satgas Waspada Investasi Jawa Tengah pada 7 Oktober 2016 lalu,” tambahnya.

Kepala Bagian Pengawasan Pasar Modal OJK Kantor Regional 3 Jateng-DIY Nursetyo Kuniawan secara terpisah mengatakan maraknya kasus investasi bodong dan mengantisipasi kerugian yang timbul, masyarakat diminta melapor ke OJK agar ada penindakan sebagai langkah pencegahan.

Beberapa perusahaan, lanjut Nursetyo, yang diduga merupakan investasi bodong dan kini ditangani OJK di antaranya PT Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI) Cirebon yang menjual emas Antam, Dream for Freedom, UN Swissindo, dan Koperasi Pandawa Group di Depok. Sedangkan di Jateng, ujar dia, beberapa indikasi munculnya investasi bodong sudah terdengar riuh, bahkan sudah ada yang bergerak di masyarakat, sehingga Satgas Waspadsa Investasi OJK Jateng-DIY terus memonitor dan menurunkan timnya untuk melakukan penyelidikan.

“Jika ada gejala seperti ini kita minta segera dilaporkan agar segera dapat ditangani dan tidak menimbulkan kerugian semakin besar,” tambahnya.

Langkah-langkah diambil oleh OJK, selain bertindak persuasif dengan memanggil perusahaan yang diduga investasi bodong tersebut untuk dimintai keterangan dan dihentikan. Namun jika telah ditemukan pelanggaran hukum kasus bisa ditangani dengan menyampaikan kepada pihak yang berwajib untuk melakukan penelusuran dan pengusutan. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya