Pembangunan Konstruksi Punya Payung Hukum

FD/N-3
17/12/2016 04:01
Pembangunan Konstruksi Punya Payung Hukum
(MI/Sumaryanto)

PEMERINTAH pusat dan pemerintah daerah memiliki tanggung jawab dan kewenangan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi.

Hal itu merupakan salah satu poin penting dalam UU Jasa Konstruksi yang baru saja disahkan Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (15/12).

"Dengan adanya kewenangan itu, jasa konstruksi sekarang ini sudah ada payung hukumnya. Adanya undang-undang itu menjamin terciptanya penyelenggaraan tertib usaha jasa konstruksi yang adil, sehat, dan terbuka melalui pola persaingan sehat," kata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono, saat kunjungan kerja ke Aceh, kemarin.

Dalam UU Jasa Konstruksi itu, ada perlindungan hukum terhadap upaya yang menghambat penyelenggaraan jasa konstruksi agar tidak mengganggu proses pembangunan.

"Tenaga kerja Indonesia di bidang jasa konstruksi juga mendapat perlindungan, termasuk pengaturan badan usaha asing yang bekerja di Indonesia."

Hal itu menjawab keresahan masyarakat dengan kehadiran tenaga kerja asing di sektor jasa konstruksi yang bekerja di proyek-proyek infrastruktur di daerah-daerah.

Pada pemerintahan Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla, lanjut Basuki, pembangunan infrastruktur diarahkan ke Indonesia Timur.

"Pembangunan infrastruktur sampai 2019 diarahkan ke Indonesia Timur," tegasnya.

Pada kesempatan sama, Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PU-Pera, Yusid Toyib, mendukung keberadaan UU Jasa Konstruksi ini karena industri konstruksi Indonesia masih perlu peningkatan di berbagai aspek.

Mulai rantai pasok, delivery system dalam sistem pengadaan barang dan jasa, hingga mutu konstruksi dan tuntutan penyelenggaraan good corporate goverment.

"Undang-undang ini diharapkan menjadi jawaban atas kebutuhan tata kelola dan pengembangan jasa konstruksi Indonesia," ujar Yusid.

Dengan demikian, lanjutnya, diharapkan tidak ada lagi cerita soal ambruknya sebuah jembatan yang baru dibangun atau sekolah ambruk, padahal baru saja direnovasi dan sebagainya.

Demikian juga rumah-rumah yang ada di kawasan gempa yang harus dibangun untuk meminimalkan korban jiwa.

"Untuk mencegah kegagalan bangunan seperti itu, dalam UU Jasa Konstruksi pun diwajibkan adanya sertifikat kompetensi kerja, akreditasi asosiasi, dan pemberian lisensi kepada lembaga sertifikasi profesi. Ini nanti ada ahli yang menilai," tambahnya.

Jaring pengaman pun disiapkan bagi investasi yang masuk di bidang jasa konstruksi.

Masyarakat juga dilibatkan untuk mengawasinya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya