Truk dan Bus Dilarang Lewat Jalur Alternatif di Banyumas

Liliek Dharmawan
16/12/2016 15:29
Truk dan Bus Dilarang Lewat Jalur Alternatif di Banyumas
(MI/Liliek Dharmawan)

PEMKAB Banyumas, Jawa Tengah (Jateng), melarang bus-bus dan kendaraan berat melewati 7 jalur alternatif. Sebab, selama ini sebagian bus dan truk melewati jalur alternatif karena jalan nasional mengalami kerusakan
parah.

Kepala Seksi Keselamatan dan Ketertiban Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dinhubkominfo) R Hermawan mengatakan ada 7 jalur alternatif yang dilarang dilewati. Di antaranya pertigaan Losari, Cilongok hingga
Legok, Pekuncen dan pertigaan Jembatan Tonjong, Ajibarang hingga ke Pasiraman, Pekuncen.

"Totalnya ada 7 alternatif yang merupakan jalan kabupaten, tidak boleh dilewati truk dan bus," kata Hermawan, hari ini.

Pelarangan tersebut, lanjut Hermawan, karena sejauh ini banyak kendaraan terutama bus dan truk yang melewati jalur alternatif. "Kendaraan tersebut lewat jalur alternatif karena jalur utama yakni jalan nasional
penghubung antara jalur selatan ke pantura mengalami kerusakan parah. Terlebih jika lewat jalur utama pasti bakal mengalami kemacetan karena jalurnya rusak parah membuat kendaraan tidak dapat jalan secara cepat," ujarnya.

Hermawan mengungkapkan kalau Dinhubkominfo mulai memasang rambu-rambu dan menempatkan petugas untuk menertibkan kendaraan. "Petugas ditempatkan di lokasi-lokasi di persimpangan jalan. Mereka bakal mengatur arus lalu lintas agar kendaraan bus dan truk tidak melewati
jalur alternatif," tandasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya