Bawaslu DIY Cermati Black Campaign Lewat Medsos

Agus Utantoro
16/12/2016 14:23
Bawaslu DIY Cermati Black Campaign Lewat Medsos
(Ilustrasi)

BAWASLU Daerah Istimewa Yogyakarta secara serius dan intensif mencermati kampanye Pilkada Kota Yogyakarta dan Kabupaten Kulonprogo lewat media sosial. Langkah ini untuk mengantisipasi terjadinya black campaign (kampanye hitam) yang dihembuskan di dunia maya.

"Kami pantau ada atau tidaknya black campaign di media sosial," kata Komisioner Bawaslu DIY Bagus Sarwono di Yogyakarta.

Berdasarkan pemantauan yang dilakukan, menurut Bagus, hingga saat ini, kampanye di media sosial baik menyangkut Pilkada Kota Yogyakarta maupun Kulonprogo masih bersifat wajar.

Dalam pencermatan yang dilakukan secara intensif itu, Bawaslu masih belum menemukan adanya indikasi kampanye hitam.

Dikatakan jika kampanye di media sosial berisi ujaran kebencian, fitnah, atau hasutan maka bisa dimasukkan ke ranah pidana. Kampanye hitam seperti itu dapat dijerat dengan Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Meski demikian, untuk menentukan apakah kampanye di media sosial masuk ranah pelanggaran pidana atau tidak, menurut dia, Bawaslu DIY akan mengonsultasikan dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).

"Kalau sudah masuk ranah pidana kami serahkan ke kepolisian," kata dia.

Diakui potensi kampanye hitam akan muncul menjelang masa tenang atau akhir masa kampanye. Kampanye hitam rawan dilakukan menggunakan media sosial.

Ia berharap tidak ada kampanye hitam atau kampanye yang menyinggung SARA.

Dengan kampanye yang fair maka akan menghasilkan kepala daerah dengan integritas dan program yang bagus.

"Kami berharap tim kampanye cukup bersaing secara profesional dengan adu program bukan hasutan," kata Bagus. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya