Aparat Gabungan Sisir Penambang Ilegal di Gunung Botak

Hamdi Jempot
14/12/2016 22:15
Aparat Gabungan Sisir Penambang Ilegal di Gunung Botak
(ANTARA FOTO/Jimmy Ayal)

APARAT gabungan dari TNI/Polri, Satuan Polisi Pamong Praja, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku dan Kabupaten Buru melakukan penyisiran penambang ilegal di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, Rabu (14/12).

Penyisiran dilakukan karena setelah ditutup resmi setahun lalu ternyata aktivitas penambangan emas ilegal makin marak di kawasan tersebut. Penyisiran dipimpin langsung Kapolres Pulau Buru AKBP Leo Simatupang dan Komandan Kodim (Dandim) Namlea Letkol Inf Sindhu Angarah.

Aparat dengan jumlah sekitar 250 personel, didukung masyarakat adat, LSM, serta staf Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Maluku memulai penyisiran dari jalur Anahoni menuju Gunung Botak.

Penambang yang kedapatan melakukan aktivitas penambangan ilegal di Gunung Botak langsung diamankan aparat gabungan ke kawasan Anahoni. Penambang dipaksa meninggalkan lokasi Gunung Botak. Petugas juga membongkar tenda-tenda tempat tinggal penambang yang dibangun di lokasi tambang.

Alat-alat penambang ilegal seperti dompeng, karpet pengolahan emas, dan tempat penambangan lainnya dibongkar petugas. Petugas juga mengamankan sejumlah mesin dompeng milik penambang ilegal.

Namun, penyisiran sempat berlangsung ricuh karena sejumlah penambang ibu-ibu memprotes tindakan aparat gabungan ini. Mereka menilai aparat dan pemerintah tidak berpihak kepada penambang.

Meski demikian, aparat gabungan di bawah pimpinan Kapolres dan Dandim tetap melakukan penyisiran dengan pendekatan persuasif kepada penambang.
Kapolres menegaskan, penertiban lokasi tambang emas Gunung Botak dari penambang ilegal dilalukan atas permintaan Gubernur Maluku Said Assagaff lewat Dinas ESDM Maluku. Itu dilakukan karena ternyata setelah Gunung Botak ditutup 14 November 2015, aktivitas penambang makin marak terjadi sejak beberapa bulan terakhir ini.

Penambang diminta mengosongkan lokasi tambang sebelum aparat bertindak tegas dengan memproses hukum. Penambang dapat dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Liar atau Illegal Mining.

"Kami masih melakukan pendekatan persuasif, kita beri waktu penambang untuk tinggalkan Gunung Botak. Setelah ini yang kedapatan masih menambang, langsung kita tangkap, karena melakukan tindak pidana pertambangan," kata Kapolres.

Sekitar 150 penambang ilegal yang ditangkap hanya didata indentitas serta difoto wajah mereka. Kapolres menyatakan, jika saat penyisiran berikutnya, penambang tersebut kedapatan masih menambang lagi, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Penambangi legal harus mengosongkan lokasi tambang karena saat ini, Pemprov Maluku sudah mengambil keputusan kawasan Gunung Botak dilakukan penataan agar mendatangkan manfaat untuk masyarakat dan daerah.

"Yang terjadi saat ini, hanya orang-orang tertentu saja yang mendapatkan hasil sedangkan daerah dan masyarakat lainnya tidak dapat apa-apa. Kalau dikelola secara baik, maka semuanya akan dapat hasil," katanya.

Kepala Seksi Pengamatan dan Konservasi Dinas ESDM Maluku Helen Heumase menyatakan, pihaknya diperintahkan gubernur untuk melakukan penyisiran dan pembersihan kawasan Gunung Botak dari aktivitas penambangan ilegal. Ia membantah penertiban ini dilakukan karena PT BPS akan melakukan pengolahan kawasan Gunung Botak.

Menurut Helen, yang terjadi di Gunung Botak adalah penambang ilegal berdatangan dari luar Kabupaten Buru, seperti Buru Selatan dan daerah lainnya di luar Maluku.

"Kami diperintahkan untuk melakukan penyisiran dan pembersihan penambang liar di kawasan Gunung Botak, karena ternyata masih banyak aktivitas penambangan ilegal terjadi setelah penutupan," katanya.

Akses jalan ke kawasan Gunung Botak lewat jalur Anahoni juga ditutup dengan cara menggali lubang dengan menggunakan alat berat sehingga kendaraan dan warga tidak bisa lewat. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya