Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PENASIHAT hukum Dahlan Iskan beranggapan kasus yang menjerat mantan Direktur Utama PT Panca Wira Usaha (PWU) bukan merupakan tindak pidana korupsi yang harus diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Alasannya, perusahaan yang sedang membelit kliennya tersebut tidak termasuk perusahaan milik daerah, melainkan milik perseroan terbatas.
"Intinya kami menolak semua dakwaan yang ditujukan kepada Dahlan dan kami meminta majelis hakim agar dakwaan ini tidak diterima dan batal demi hukum. Selain itu, kami juga meminta majelis hakim agar mencabut status tahanan kota Dahlan Iskan," kata penasihat hukum Yusril Yusril Ihza Mahendra.
Menurut Yusril, penjualan aset yang saat ini sedang diperkarakan bukan merupakan aset pemerintah daerah atau negara. Sehingga tidak layak jika kasus ini disebut perkara korupsi yang merugikan negara.
Yusril menegaskan, aset yang dijual tersebut milik PT sehingga tidak memerlukan izin gubernur maupun DPRD jika dilakukan transaksi penjualan aset.
"Tetapi Pak Dahlan sudah meminta izin kepada DPRD dan jawabannya pun juga dikembalikan pada UU perseroan," kata Yusril.
Ia menambahkan, apabila hal ini dimasukkan dalam ranah pidana, seharusnya masuk dalam ranah pidana umum, bukan pidana korupsi. Bahkan, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang dilakukan oleh jaksa tidak ada sangkut pautnya dengan kerugian negara, karena perusahaan sudah beralih menjadi perseroan terbatas bukan milik pemerintah daerah.
"Harusnya kasus ini menjadi delik aduan biasa, bukan ranah korupsi. Sehingga tidak ada kewenangan Pengadilan Tipikor untuk menangani kasus tersebut," kata Yusril.
Sementara itu, Dahlan nampak sempat sesenggukan saat membacakan nota keberatan (eksepsi) di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. Mantan Menteri BUMN itu membacakan eksepsi lewat gadget sekitar 15 menit. Dalam eksepsinya, Dahlan menceritakan asal mula saat dirinya bersedia ditunjuk oleh Gubernur Jawa Timur Imam Utomo saat itu.
Dahlan ditunjuk untuk menyehatkan perusahaan daerah, yakni PT PWU yang selama bertahun-tahun mengalami kerugian dan menjadi beban Pemprov Jatim.
"Sebelum meminta saya, gubernur dan DPRD membuat langkah yang sangat radikal, yakni mengubah status perusahaan daerah menjadi PT, karena perusahaan daerah harus dikelola seperti perusahaan swasta, baru bisa maju," kata Dahlan dalam sidang.
Pada 2001 lalu, RUPS PT PWU sudah memutuskan agar aset yang diperkarakan ini dilepas. Dahlan juga mengaku sudah berkirim surat ke DPRD untuk melepaskan aset tersebut. Saat itu, Dahlan diminta untuk berpegang pada UU perseroan, sehingga artinya tidak perlu persetujuan DPRD.
Dahlan juga menyebut selama menjabat tidak menerima gaji sepeser pun. Bahkan untuk kegiatan usaha ke luar kota dan ke luar negeri, dia mengaku merogoh koceknya sendiri.
Dalam kasusnya tersebut, CEO Jawa Pos Group itu meminta majelis hakim yang dipimpin Tahsin untuk melihat kasus ini secara jernih. Penjualan aset di Kediri dan Tulungagung yang dimaksud Dahlan sudah melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Dahlan menyebut kasusnya lebih bernuansa dipaksakan untuk kepentingan tertentu. Persidangan Dahlan ini dihadiri sejumlah tokoh di antaranya mantan Ketua KPK Abraham Samad, pakar ekonomi senior Universitas Indonesia Faisal Basri, serta pakar komunikasi politik Effendi Ghazali. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved