Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
TOGIMAN alias Tony alias Toge, narapidana yang mengatur peredaran puluhan kilogram sabu dan puluhan ribu butir pil ekstasi dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lubukpakam, Deliserdang, Sumatra Utara, dituntut hukuman mati.
Tuntutan terhadap Toge dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joice Sinaga dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Sumut, Selasa (13/12).
Selain Toge, JPU juga meminta agar majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik menghukum dua anak buah Toge dengan hukuman yang sama. Keduanya yaitu Mirawaty alias Achin, 33, dan suaminya Hendy, 31.
Sementara Agus Salim alias Mr Lim alias Alim dituntut dengan 10 tahun penjara serta denda Rp800 juta subsider 6 bulan karena berusaha menghalangi petugas saat melakukan penangkapan.
Jaksa menyatakan Togiman bersama dua anak buahnya bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menuntut supaya majelis hakim yang menangani perkara ini memutuskan para terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum dengan bermufakat jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram," kata jaksa Joice dalam persidangan.
Mendengar tuntutan yang dibacakan oleh JPU, keempat terdakwa hanya menunduk lesu.
Sementara Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menunda sidang hingga pekan mendatang untuk agenda pembelaan terdakwa.
"Sidang kita tunda sepekan mendatang untuk mendengarkan pembelaan. Jadi siapkan nota pembelaannya ya Bapak penasihat hukum," ujar Erintuah.
Seperti diberitakan, Togiman alias Toge ialah napi Lapas Lubukpakam yang tengah menjalani hukuman atas perkara narkotika. Toge ditangkap setelah petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) menyergap Achin saat menyerahkan bungkusan kepada seseorang di salah satu pusat perbelanjaan di Jalan Gatot Subroto, Medan, awal April 2016 lalu.
Achin awalnya sempat meloloskan diri dari sergapan petugas BNN dengan mobil yang dikendarainya. Namun, ia berhasil kembali ditangkap setelah polisi melepaskan tembakan, beberapa ratus meter dari lokasi awal penyergapan. Usai menangkap Achin, petugas BNN lalu melakukan penggeledahan di rumahnya di Kompleks Perumahan City Residence A18, Jalan Sempurna, Medan.
Dari lokasi tersebut petugas menemukan total 21,425 kilogram narkoba jenis sabu dan 44.849 butir pil ekstasi. Petugas BNN kemudian kembali melakukan pengembangan dan menangkap Hendi, suami dari Achin di Makassar. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved