Puluhan Ton Pakaian Bekas Selundupan dari Malaysia Digagalkan

Puji Santoso
13/12/2016 18:56
Puluhan Ton Pakaian Bekas Selundupan dari Malaysia Digagalkan
(ANTARA)

PETUGAS Bea dan Cukai menggagalkan penyelundupan pakaian bekas 30 ton ballpres (pakaian bekas) di Perairan Tanjung Jumpul, Asahan, Sumatra Utara, Selasa (13/12) dini hari. Puluhan ton pakaian bekas itu berasal dari Malaysia.

Kasi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung, Muhammad Firdaus, mengatakan, penindakan tersebut dilakukan pada Selasa (13/12) sekitar pukul 03.20 WIB tadi.

Penindakan itu bermula saat petugas Bea dan Cukai melakukan patroli laut di lokasi tersebut.

"Saat tengah patroli, petugas melihat satu unit kapal yang mencurigakan," ujar Firdaus, Selasa siang.

Karena curiga, petugas kemudian mendekat seterusnya melakukan penindakan.

"KM Farhan GT 20 Nomor 730/PPb tersebut bermuatan pakaian bekas sekitar 30 ton berasal dari Port Klang, Malaysia," ungkapnya.

Firdaus menuturkan, dari penindakan tersebut, sebanyak 9 anak buah kapal (ABK) ditangkap. Dalam pemeriksaan petugas, pakaian bekas itu diketahui akan dibawa ke Tanjungbalai.

"Dalam proses penindakan, tidak ada perlawanan dari penyelundup," sebutnya.

Kapal dan barang bukti beserta 9 ABK saat ini sudah diamankan petugas.

"Saat ini (kapal, barang bukti dan 9 ABK) sedang dalam perjalanan untuk menuju ke Pangkalan Bea dan Cukai Wilayah Sumut di Belawan untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Firdaus. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya