Kepala Desa Keluhkan Anggaran Desa Dipersulit

Kristiadi
13/12/2016 14:46
Kepala Desa Keluhkan Anggaran Desa Dipersulit
(ANTARA/Adeng Bustomi)

KEPALA desa berada di Kabupaten Tasikmalaya merasakan kesulitan untuk membelanjakan anggaran dana desa karena harus difokuskan ke infrastruktur.

Bahkan, dana desa dari pemerintah pusat, bantuan provinsi dan Alokasi Dana Desa yang masuk ke desa sudah menjadi dana desa meski dana tersebut dipergunakan untuk belanja publik 70 persen dan 30 persen untuk belanja pegawai.

"Kami menduga adanya intervensi yang dilakukan salah seorang pegawai dari Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Berencana (BPMKB) Kabupaten Tasikmalaya. Karena, persoalan yang terjadi di desa berada di Kecamatan Cipatujah yang memiliki program percetakan sawah baru mengalami kesulitan mendapatkan traktor hingga banyak Kepala Desa harus bolak-balik berkali-kali merevisi proposal tersebut," kata Ketua Fraksi PDI Perjungan, Kabupaten Tasikmalaya Demi Hamzah Rahadian, Selasa (13/12).

Demi mengatakan persoalan yang terjadi itu diperkirakan adanya intervensi yang dilakukan salah seorang pegawai dan membuat para kepala desa kesulitan untuk meningkatan perekonomian dan pertanian terutama untuk program desa.
Karena, anggaran desa yang dipergunakan tersebut untuk meningkatkan perekonomian dan juga untuk memberikan pelatihan, lapangan voli, poskambling dan posyandu yang diutamakan untuk kepentingan masyarakat.

"Ketika desa mengusulkan ke BPMKB banyak mengalami kesulitan terutama untuk pengadaan traktor meski kegunaan itu sebagai penunjang untuk meningkatan pertanian, perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Akan tetapi, mereka mengeluhkan adanya penolakan yang dilakukan oleh dinas tersebut dengan persyaratan kurang hingga mereka bulak-balik meski kondisi desa memiliki kondisi yang berjauhan dengan desa lain," ujarnya.

Selain itu, Demi mengungkapkan belanja publik yang dilakukan desa seharusnya tidak seluruhnya digelontorkan untuk pembangunan infrastruktur seperti jalan yang kebanyakan dibangun saat ini, tetapi disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing desa meski peruntukannya dibahas pada musyawarah desa dan masuk anggaran pendapatan dan belanja desa.

"Kami meminta agar BPMKB untuk lebih memahami isi undang-undang RI no 6 tahun 2014 tentang desa, karena tugas pemerintah daerah dalam hal itu BPMKB sebagai pendampingan dan membekali para desa secara adminisrasu keuangan pemerintah dan harus memberikan keleluasaan bagi pemerintah desa untuk mengembangkan pembangunan sesuai dengan kebutuhan yang mengacu pada Undang-undang desa," paparnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Berencana (BPMKB), Kabupaten Tasikmalaya, Wawan Ridwan Efgendi mengatakan, fokus pembangunan ke infrastruktur merupakan kewenangan Presiden melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi. Karena, pemerintah daerah dan fraksi manapun tidak memiliki kewenangan dan itu sudah jelas tidak bisa diubah-ubah.

"Kami juga tidak berupaya mempersulit pengajuan proposal desa yang tidak diterima karena faktor kurangnya persyaratan tidak dipersulit sepanjang persyaratan dilengkapi. Namun, pemerintah pusat sekarang ini sedang membuat Peraturan Presiden (Perpres) tentang desa dan pada perpres itu ada prioriras pembangunan dari dana desa. Maka prioritas progran bisa saja ada perubahan seperti saat ini ke infrastruktur," pungkasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya