KAPAL patroli Ditjen Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau berhasil mencegah dua kapal motor (KM) penyelundup pasir timah, yakni KM Hamidah dan KM Terang Bulan II yang berbendera Indonesia, akhir pekan lalu. Pasir timah senilai Rp12 miliar tersebut berasal dari Ketapang, Kalimantan Barat, yang akan dijual ke Tanjung Pangelih, Malaysia. KM Hamidah No 1108/PPq GT-29 yang bermuatan 20 ton pasir timah diamankan di perairan Tokong Malang Biru di posisi 02 03' 00" U/105 06' 00" T. Adapun KM Terang Bulan II No 1093/PPe Gt-24 yang mengangkut 35 ton pasir timah di perairan utara Berakit ditangkap di posisi 01 52' 30" U/104 50' 24" T. Kepala Bidang Pencegahan dan Sarana Operasi (Kabid PSO) Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Khusus Kepri Raden Evy Suhartantyo mengatakan kedua kapal pengangkut pasir timah itu dapat dicegah saat melintas di perairan Kepri ketika hendak melakukan penyelundupan.
"Sepanjang 2015 dari 1 Januari 2015 sampai dengan 15 Oktober 2015 kami telah melakukan penindakan sebanyak 64 kali. Terkait penindakan tersebut, dua di antaranya merupakan penindakan terhadap pasir timah senilai Rp12 miliar," katanya kepada Media Indonesia, Minggu (18/10). Dia menuturkan, dari pengakuan nakhoda kapal, pasir timah tersebut diduga berasal dari tambang rakyat yang ada di daerah Ketapang. Para penambang mengumpulkan hasil tambang secara tradisional kemudian dimasukkan ke karung beras dan dijual kepada pengumpul, yang selanjutnya dimuat oleh kedua kapal itu untuk dibawa ke Malaysia.
"Pasir timah ini jelas murni penyelundupan karena tidak dilengkapi dokumen yang sah. Pasir timah ini diduga berasal dari tambang rakyat yang mungkin ilegal. Padahal, perusahaan tambang yang legal itu kan PT Timah untuk perusahaan milik pemerintah dan ada juga perusahaan swasta," ujarnya. Pihak Bea dan Cukai saat ini baru menetapkan satu tersangka dalam kasus tersebut, yakni nakhoda kapal berinisial S. Untuk memudahkan penyidikan, saat ini tersangka sudah ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Tanjungbalai Karimun.
Adapun empat anak buah kapal (ABK) diperiksa sebagai saksi. Sementara itu, nakhoda KM Terang Bulan II berinisial AT beserta tiga kru kapal juga dititipkan di tempat yang sama. Dia menambahkan, pemerintah saat ini sedang gencar mengawasi penyelundupan pasir timah. Dalam kunjungan ke PT Tinindo di Bangka Belitung baru-baru ini, Presiden Jokowi menginstruksikan agar penyelundupan dan ekspor ilegal dari pasir timah terus dipantau dan ditindak karena bisa memengaruhi harga timah.
Beralkohol Di tempat yang sama, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe B Madya Tanjungbalai Karimun, Abien, mengatakan selain pasir timah, jajaran Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Khusus Kepri juga merilis tangkapan sekitar 79 karton anggur merah cap Orang Tua dengan nilai barang sekitar Rp23 juta, dengan asumsi harga per botol Rp25 ribu. Minuman beralkohol tersebut diangkut dengan menggunakan speedboat pancung tanpa nama yang ditangkap di Kawasan Bebas Batam. Speedboat pancung tersebut ditangkap oleh kapal patroli BC-500 di perairan pesisir Selat Gelam, Karimun, Selasa (13/10) lalu. Barang terlarang tersebut berasal dari Kawasan Bebas Batam tujuan Karimun.