Sertifikasi Aset PTN Dipercepat

(AB/N-3)
19/10/2015 00:00
Sertifikasi Aset PTN Dipercepat
(Dok)
SEJUMLAH perguruan tinggi negeri di Indonesia menghadapi kendala dalam proses administrasi dan sertifikasi aset mereka. Di Surabaya, Jawa Timur, Universitas Negeri Surabaya memiliki banyak aset yang masih bermasalah. "Hampir semua perguruan tinggi negeri di Indonesia mengalami masalah dengan aset mereka, termasuk Universitas Negeri Surabaya. Kami akan membantu dengan membentuk tim untuk mempercepat prosesnya," papar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan, saat berada di kampus Universitas Negeri Surabaya, Sabtu (17/10). Ferry menambahkan administrasi keuangan negara akan mengaudit aset-aset milik negara, termasuk aset perguruan tinggi negeri (PTN).

Hanya, banyak aset tanah PTN yang belum terdokumentasi dan besertifikat. Manajemen PTN pun acap kali tidak mengetahui cara dan tidak mempunyai kesempatan untuk menyelesaikan administrasi kepemilikan tanah mereka. "Jangan sampai karena dokumen aset tanahnya tidak beres, para profesor dan guru besar menjadi bersalah dan dianggap merugikan keuangan negara. Agar tidak jadi masalah, kami akan membantu menyelesaikannya, menyupervisi untuk percepatan penyelesaian masalahnya," tegas Menteri. Sampai saat ini, aset Universitas Negeri Surabaya yang sudah besertifikat baru mencapai 40%.

"Lebih dari 60% aset tanah kami belum memiliki sertifikat, termasuk tanah di kampus baru di Lidah Wetan," aku Pembantu Rektor II Universitas Negeri Surabaya Prof Tri Wirahatmoko. Pada kesempatan yang sama, Menteri juga mengungkapkan surat ijo yang diterbitkan Pemerintah Kota Surabaya sudah valid dan memiliki kekuatan hukum. Kementerian Agraria akan menguatkannya. "Tujuannya agar konflik bias diselesaikan negara karena negara memang harus hadir untuk rakyat," jelas Ferry. Dia menegaskan sertifikat atas tanah-tanah milik negara yang ditempati rakyat untuk permukiman hingga puluhan tahun harus dikeluarkan, termasuk dalam kasus surat ijo. "Namun jika tanah itu sudah digunakan lebih dulu untuk fasilitas dan masyarakat mengganggu pemanfaatannya, masyarakat bisa disingkirkan."



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya