Dua Pasangan Calon Langgar Aturan

AT/BY/DG/RF/AU/OL/FH/N-1
10/12/2016 03:31
Dua Pasangan Calon Langgar Aturan
(ANTARA/Hendra Nurdiyansyah)

Dua pasangan calon yang berkompetisi dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), sama-sama melanggar aturan kampanye terkait dengan pemasangan alat peraga.

"Ada 51 titik yang kami tertibkan. Kedua pasangan calon melanggar," kata Ketua Panwas Pilkada Kota Yogyakarta Agus Muhammad Yasin di Yogyakarta, kemarin.

Ia mengatakan pelanggaran itu terkait dengan desain dan isi.

Dia memaparkan pasangan nomor urut 2, Imam Priyono-Ahmad Fadli, melanggar tiga kali lipat lebih banyak ketimbang pasangan calon petahana Haryadi Suyuti yang berpasangan dengan Heroe Poerwadi.

Dia berharap kedua pasangan calon dapat mematuhi regulasi yang ada.

Pihaknya pun selalu melakukan upaya persuasif kepada kedua pasangan calon.

"Kami akan kumpulkan parpol dan ormas untuk menindaklanjuti temuan pelanggaran," kata dia.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat Harminus Koto mengaku mengendus ada pihak yang berusaha menyerukan golput (golongan putih atau tidak memilih) dalam pemilihan Wali Kota Cimahi.

Harmanus menyatakan, pelaku yang menyerukan golput terancam mendapat hukuman kurungan lebih dari satu tahun.

"Sebagai pencegahan, kami akan mengimbaukan ke masyarakat agar tidak terpengaruh serta terus mendorong partisipasi masyarakat."

Dia mengaku memerintahkan Panwaslu Kota Cimahi untuk memantau secara ketat upaya golput itu.

"Saya instruksikan agar mendorong masyarakat untuk tidak menjadi golput," tegas dia.

Akan tetapi, Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Panwaslu Kota Cimahi Yus Sutaryadi mengaku belum bisa memastikan informasi itu.

Dia akan memastikan akurasi informasinya.

"Setelah mendapat laporan, langkah yang kami lakukan yaitu mengklarifikasi kepada Panitia Pengawas Lapangan dan Panwas Kecamatan soal informasi tersebut," kata Yus.

Panwaslu, sambung dia, akan berkoordinasi dengan pihak intelijen untuk memastikan kebenaran informasi yang berkembang itu.

"Andaikata terjadi, jangan sampai partisipasi pilkada Cimahi jadi turun atau jelek," ucapnya.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Barat pada Kamis (8/12) gagal menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk pemilihan gubernur (pilgub).

Masih ditemukan puluhan data pemilih bermasalah, yakni pemilih tanpa nomor induk kependudukan (NIK).

"Masih ada (data pemilih) bermasalah, tapi itu sisa satu kabupaten. Penetapan kami tunda selama satu pekan untuk koreksi," kata Ketua KPU Sulbar, Usman Suhuriah, kemarin.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya