Pemda Diminta Hentikan Eksploitasi Lahan Gambut

Denny Saputra
08/12/2016 14:22
Pemda Diminta Hentikan Eksploitasi Lahan Gambut
(ANTARA/Dhoni Setiawan)

PEMERINTAH daerah di Kalimantan Selatan diminta menghentikan kebijakan eksploitatif di atas lahan gambut karena dinilai sangat merusak lingkungan.

Hal ini dikemukakan Guru Besar Fakultas Kehutanan Univesitas Lambung Mangkurat Banjarmasin Gusti Muhammad Hatta, Kamis(8/12), di sela-sela kegiatan peresmian Kebun Raya Banua Kalsel di Banjarbaru.

"Saya sangat prihatin terhadap gencarnya eksploitasi dan ekspansi di areal lahan gambut belakangan ini," ungkap Menteri LH dan Menteri Ristek di era Presiden SBY ini.

Menurutnya, areal lahan gambut Kalsel perlu dipertahankan dan dilestarikan. Lahan gambut, dikatakannya, memiliki peranan hidrologis yang penting karena secara alami berfungsi sebagai cadangan (reservoir) air dengan kapasitas yang sangat besar.

"Jika lahan gambut mengalami kerusakan maka akan sulit untuk diperbaiki, dan tidak dapat mengatur debit air pada musim hujan dan musim kemarau," tambahnya.

Meski luas areal lahan gambut di Kalsel lebih kecil dibandingkan provinsi lain di Kalimantan, tetapi ia memberikan kontribusi besar atas terjadinya kebakaran lahan di wilayah Kalimantan. Karena itu, Gusti Hatta, meminta pemerintah daerah tidak lagi menerbitkan perizinan dan menghentikan kegiatan eksploitasi di lahan gambut.

Sebelumnya, organisasi lingkungan WahanaLingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalsel memprotes maraknya perizinan terutama perkebunan kelapa sawit di enam kabupaten di Kalsel. Salah satunya adalah kasus penerbitan izin perkebunan sawit di Kabupaten Hulu Sungai Utara seluas 8.000 hektare.

Direktur Eksekutif Walhi Kalsel Kisworo Dwi Cahyono menegaskan kasus penerbitan izin perkebunan ini akan segera dilaporkan pihaknya ke KPK dan aparat penegak hukum.

Selain bertentangan dengan Inpres tentang moratorium izin baru di kawasan hutan dan lahan gambut, penerbitan izin ini kuat terindikasi terkait suap menjelang pilkada. Diketahui, pemberian izin ini dilakukan empat bulan menjelang pemilihan kepala daerah pada Februari 2017. Izin prinsip bernomor 522/146/Hutbun dan ESDM itu dikeluarkan Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid pada 26 Oktober 2016 kepada PT Sinar Surya Borneo dengan luas 8.000 hektare.

Keluarnya izin ini bertentangan dan melanggar Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6/Tahun 2013 dan Inpres Nomor8/Tahun 2015 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut. Inpres ini dikeluarkan untuk menyelesaikan berbagai upaya dan penyempurnaan tata kelola hutan dan lahan gambut yang tengah dilaksanakan pemerintah.

"Izin yang diterbitkan berada pada lahan gambut dalam 2-4 meter dan area indikatifmoratorium Peta Indikatif Penundaan Izin Baru (PIPIB). Lokasi izin itu jugaberada di area kesatuan hidrologis gambut lintas provinsi," ujar Kisworo yang juga menyebut area ini menjadi salah satu fokus restorasi oleh Tim Restorasi Gambut Kalsel.
Kepala Dinas Perkebunan Kalsel, Sugiannor menyebut luas lahan gambut di Kalsel terbilang kecil dengan ketebalan gambut rata-rata kurang dari tiga meter.

"Sudah seharusnya pemda mentaati kebijakan moratorium lahan gambut yang diterbitkan pemerintah pusat ini," tambahnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya