Panitia KKR Tegaskan tidak Langgar Aturan

Basuki Eka Purnama
08/12/2016 09:39
Panitia KKR Tegaskan tidak Langgar Aturan
(Ilustrasi -- ANTARA FOTO/Fahrul Jayadiputra)

PANITIA nasional penyelenggara Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) Natal yang dibubarkan ormas intoleran di Bandung menegaskan mereka telah mematuhi segala aturan untuk menyelenggarakan acara itu di Gedung Sabuga.

Acara itu dibubarkan pada Selasa (6/12). Padahal acara itu telah digelar selama 11 tahun berturut-turut di Kota Bandung tanpa ada gangguan.

"Panitia telah menerima Surat Tanda Terima Pemberitahuan, No STTP/YANMIN/59/XI/2016/Dit Intelkam dari Kepolisian berkenaan dengan Kegiatan Kebaktian Kebangunan Rohani, tanggal 6 Desember 2016, pukul 18.30-22.00 WIB, bertempat di Gedung Sabuga ITB (Sasana Budaya Ganesha – Institut Teknologi Bandung), dengan pembicara Pdt Dr Stephen Tong. Selain itu, panitia sudah memberitahukan juga secara tertulis kepada pihak Kepolisian akan adanya KKR Natal Siswa Bandung 2016, pukul 13.00 WIB. Sesuai dengan UU No 9 Tahun 1998, pasal 1 yang menjamin bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga Negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya... dan pasal 10 yang hanya mengharuskan pemberitahuan secara tertulis kepada Polri, yang tidak berlaku bagi kegiatan ilmiah di dalam kampus dan kegiatan keagamaan, panitia sudah memenuhi seluruh proses perizinan yang diperlukan untuk menyelenggarakan KKR Natal tersebut, baik KKR Natal Siswa pada pukul 13.00 WIB maupun KKR Natal pada pukul 18.30 WIB di Gedung Sabuga ITB, Bandung," ungkap panitia nasional KKR dalam keterangan resmi yang diterima Media Indonesia, Kamis (8/12).

"Hal yang sama juga telah ditegaskan pihak Kepolisian di depan para jemaat di Gedung Sabuga ITB pada malam KKR Natal Bandung," imbuh panitia.

Pernyataan itu dilansir panitia KKR untuk membantah pemberitaan yang menyebut Stephen Tong mengatakan adanya kesalahan prosedur dalam penyelenggaraan KKR Natal Bandung 2016.

"Panitia sangat menyesalkan KKR Natal Bandung 2016 diganggu oleh segelintir orang yang mengatasnamakan ormas (atau ormas-ormas) dan ketidaktegasan pihak Kepolisian di dalam menjaga kewibawaan Pemerintah RI dan UU yang berlaku (KUHP pasal 175 dan 176), sehingga terjadi pemblokiran jalan masuk ke daerah Gedung Sabuga ITB dan juga pada sore harinya beberapa orang masuk ke dalam Gedung Sabuga ITB melakukan intimidasi dengan cara berteriak-teriak kepada Paduan Suara KKR Natal Bandung 2016 (sebagian besar terdiri dari wanita) yang sedang berlatih. Pihak Kepolisian walaupun hadir tersebar di seluruh daerah Gedung Sabuga ITB, sulit menjalankan tindakan pengamanan yang memadai. Dengan terjadinya peristiwa ini, dikhawatirkan bukan KKR Natal Bandung 2016 yang telah dirusak oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, melainkan nama Kota Bandung di mata internasional (mengingat Stephen Tong sudah dikenal baik dan diperhatikan di dunia Internasional). Kami sebagai Warga Negara Indonesia sangat sedih melihat hal ini terjadi di NKRI yang kami kasihi," imbuh mereka.

"Demi menegakkan keadilan dan ke-Bhinneka-an NKRI, kami meminta hukum ditegakkan sesuai dengan KUHP pasal 175 dan 176," tambah panitia KKR itu.

Panitia KKR juga mengaku sangat menghargai permintaan maaf Wali Kota Bandung Ridwan Kamil dan mengapresiasi niatnya untuk memfasilitasi penyelenggaraan KKR Natal Bandung 2016.

"Kami berharap KKR itu bisa diadakan kembali pada Desember 2016 di Gedung Sabuga ITB, Bandung, untuk menunjukkan wajah Kota Bandung yang toleran dan menjunjung tinggi ke-Bhinneka- an di Indonesia, khususnya kepada para jemaat yang sudah sempat hadir pada KKR Natal Bandung 2016, 6 Desember lalu namun dihalang-halangi masuk ke dalam daerah Sabuga ITB untuk mengikuti KKR tersebut. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya