Data Pemilih Kacau, KPU Kota Kupang Tunda Penetapan DPT

Palce Amalo
07/12/2016 09:41
Data Pemilih Kacau, KPU Kota Kupang Tunda Penetapan DPT
(Ilustrasi)

DATA pemilih Pilkada Kota Kupang 2017 masih kacau. Banyak pemilih yang sudah mengantongi kartu tanda penduduk (KTP) Elektronik selama bertahun-tahun, tidak terdata di Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Persoalan lainnya masih banyak pemilih yang belum melakukan perekaman KTP Elektronik dan masih ada 6.030 pemilih yang datanya belum selesai dimasukan ke DPS.

Angka 6.030 itu merupakan bagian dari 8.536 pemilih yang datanya masih kacau, antara lain nomor induk kependudukan tidak valid dan kartu keluarga kosong.

Kondisi itu membuat penetapan daftar pemilih tetap (DPT) yang sesuai jadwal 6 Desember 2016, diundur hingga 13 Desember. Penundaan itu atas rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Kami menyambut baik rekomendasi Bawaslu karena masih ada 6.030 pemilih yang datanya belum selesai dieksekusi oleh operator," kata Anggota KPU Kota Kupang Daniel Ratu kepada wartawan.

Jika data ribuan pemilih itu selesai dimasukan ke DPS, data pemilih yang tercecer sebanyak 2.506 orang, mereka antara lain belum melakukan perekaman KTP Elektronik.

Ketua Bawaslu NTT Nelce Ringu minta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kupang memperbaiki data pemilih yang tercecer tersebut.

"Masih ada waktu untuk memperbaiki data pemilih yang ada," ujarnya.

Mereka diharapkan segera melakukan perekaman KTP Elektronik untuk ikut Pilkada. Setelah perekaman selesai, mereka akan diberikan surat keterangan ganti KTP untuk melakukan pencoblosan pada Pilkada serentak 15 Februari 2017. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya