Ribuan Nama Dicoret dari DPT

07/12/2016 05:15
Ribuan Nama Dicoret dari DPT
(ANTARA/JOJON)

KOMISI Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Brebes, Jawa Tengah mencoret 7.210 nama yang ada di dalam daftar pemilih sementara (DPS). Nama-nama tersebut tidak dimasukkan dalam daftar pemilih tetap (DPT) sehingga tidak memperoleh hak pilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017.

“Dalam proses pencocokan, nama-nama tersebut ternyata tidak masuk dalam database Disdukcapil. Bisa disebabkan yang bersangkutan sudah meninggal, identitasnya ganda atau pindah domisili,” ujar Ketua KPU Brebes, Muamar Riza Pahlevi, kemarin.

Pihaknya akan mewaspadai nama-nama tersebut karena sangat rentan berbuat curang.

Dari Cilacap, akibat tidak mempunyai kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E), sebanyak 13 ribu lebih calon pemilih pada Pilkada Cilacap dicoret.

Nama-nama tersebut sebelumnya muncul pada DPS. Namun, saat masuk DPT sudah dicoret. “Meski sudah dicoret, mereka masih diberi kesempatan menggunakan hak pilihnya asalkan memiliki KTP-E atau surat keterangan kependudukan,” kata Ketua KPU Cilacap, Akhmad Kholil.

Ada 13.665 nama yang dicoret dari DPS karena pemilih tidak memenuhi syarat.

Dari Yogyakarta, KPUD setempat telah menetapkan 298.989 orang masuk dalam DPT Pilkada Kota Yogyakarta. Daftar pemilih yang masuk DPT lebih kecil, yakni sekitat 4.000 nama dibanding pada DPS.

“Ada beberapa faktor yang menyebabkan berkurangnya jumlah pemilih dalam DPT dibanding DPS, di antaranya pindah domisili hingga meninggal dunia,” kata Kepala KPUD Kota Yogyakarta, Wawan Budianto.

Pada bagian lain Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Nu’man Abdul Hakim mengancam akan melakukan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap anggota DPRD Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, yang tidak hadir dalam deklarasi salah satu pasangan calon di GOR Sukapura, Kecamatan Tawang, Tasikmalaya.

“Biasanya, ada sanksi administrasi. Jika tetap tidak hadir dengan banyak alasan, kami akan memberikan surat peringatan pertama, kedua hingga ketiga. Kecuali mereka tidak hadir karena tugas,” kata Nu’man.

Bila para anggota dewan tidak datang tanpa alasan jelas, sanksi utamanya harus diganti melalui PAW. “Semua harus ikut kubu Djan Fariz,” tegasnya.

Nu’man kembali menegaskan bahwa PPP pimpinan Djan Fariz adalah yang sah, bukan lainnya. “Jadi semua harus mematuhi aturan internal partai. Bila melanggar, ada sanksi.” (JI/LD/AU/AD/N-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya