Pejabat Struktural Harus Profesional

Benny Bastiandy
07/12/2016 09:30
Pejabat Struktural Harus Profesional
(MI/BENNY BASTIANDY)

MENJELANG pengimplementasian penataan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) per 1 Januari 2017 berdasarkan Peraturan Pemerintah No 18/2016 tentang Perangkat Daerah, pemerintah daerah mulai melakukan perubahan.

Dari Kota Sukabumi, Jawa Barat, sedikitnya ada tiga organisasi perangkat daerah yang naik status dari kantor menjadi dinas, menyesuaikan dengan SOTK. Pemkot Sukabumi merencanakan seleksi jabatan untuk pegawai eselon II yang akan menduduki posisi di ketiga dinas tersebut.

“Mereka (para pejabat) eselon II yang akan menduduki jabatan di tiga dinas itu melalui uji kepatuhan dan kepatutan,” tegas Wali Kota Sukabumi, Mohamad Muraz, kemarin.

Tiga organisasi perangkat daerah yang naik status menjadi dinas ialah kantor satpol pamong praja, kantor kominfo, dan kantor perpustakaan dan arsip daerah. Para peserta seleksi merupakan para pejabat di lingkung-an Pemkot Sukabumi.

“Proses seleksi akan dilakukan secara terbuka, dan dilaksanakan tim aparatur sipil negara tanpa ada intervensi pihak mana pun termasuk kepala daerah,” tegasnya.

Dari Jawa Timur, Bupati Tuban Fathul Huda melantik 25 pejabat yang memimpin SOTK di lingkup setempat. Kehadiran para pejabat baru itu dijamin tidak ada unsur nepotisme.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat memastikan pejabat yang menempati posisi baru pada struktur SOTK dipilih secara profesional. “Mereka dipilih secara profesional. Bukan karena kedekatan keluarga maupun partai,” ujar Ketua DPRD Tuban, Miyadi.

Dia menambahkan penetapan SOTK yang baru diharapkan bisa memperbaiki kinerja aparatur di lingkungan Pemkab Tuban secara umum.

Cegah nepotisme
Masih terkait dengan SOTK, Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Bangka Belitung juga menjamin penempatan pejabat pada SOTK tidak menganut sistem nepotisme.

“Tidak boleh ada titipan dari partai, anggota dewan, atau keluarga. Sesuai aturan penempatan pejabat harus berdasarkan aturan yang sudah ditetapkan,” kata Kepala BKD Provinsi Bangka Belitung, Tarmin AB.

Dia menjelaskan ada beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang ditiadakan, seperti Korpri, diklat dan dinas tenaga kerja. Namun, di sisi lain ada penambahan SOTK, yakni bagian biro dan perumahan.

Kemudian dari Sulawesi Selatan, SOTK tingkat provinsi sudah ditandatangani Menteri Dalam Negeri. “Saat ini tinggal menunggu pengesahan dari DPRD Sulawesi Selatan,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sulawesi Selatan, Muh Thamzil.

SOTK atau organisasi perangkat daerah itu akan diberlakukan sebelum 31 Desember.

Dengan adanya SOTK terbaru maka akan terjadi beberapa pergeseran SKPD, termasuk SKPD yang digabung ataupun SKPD yang dipisahkan dari induknya.

“Yang nomenklaturnya tetap dan tidak berubah, tugas pokoknya bisa langsung dikukuhkan,” jelas Thamzil.

Biaya sendiri
Di Sumatra Selatan, hingga akhir 2016 perjalanan dinas yang dilakukan pegawai negeri sipil pemprov harus menggunakan uang sendiri. Pasalnya, saat ini biaya perjalanan dinas menggunakan sistem ganti uang.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Sumatra Selatan Laonma PL Tobing mengatakan, karena adanya keterbatasan anggaran untuk semua SKPD, dilakukanlah penghematan.

“Saat ini mereka menggunakan uang dari kantong sendiri untuk biaya perjalanan dinas. Namun, uang perjalanan dinas itu akan diganti dengan memasukkannya pada anggaran tahun depan,” terangnya. (RF/YK/LN/DW/N-3)

benny@mediaindonesia.com



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya