Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan juga mantan Direktur Utama PT Panca Wira Usaha (PWU) Dahlan Iskan didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu PT Sempulur Adi Mandiri sebesar Rp11 miliar.
Dakwaan ini dibacakan jaksa yang diketuai Harwiyadi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Jalan Raya Juanda Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (6/12).
Dalam dakwaan tersebut juga ditegaskan, akibat perbuatannya itu, kerugian negara yang terjadi ditaksir juga sebesar nilai tersebut. Atas perbuatannya, Dahlan didakwa jaksa penuntut umum dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat ditanya majelis hakim yang diketuai Tahsin atas dakwaan tersebut, Dahlan menolaknya. CEO Jawa Pos Group itu menilai dakwaan terlalu terburu-buru karena sekadar memenuhi batas waktu pengadilan.
Selanjutnya, majelis hakim memberikan waktu pada Dahlan untuk berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya. Majelis hakim meminta waktu sepekan pada majelis hakim untuk membuat nota keberatan.
"Kami akan siapkan nota keberatan, ada dua nota keberatan yang akan kami ajukan nanti, baik dari pribadi maupun dari kuasa hukum," kata kuasa hukum Dahlan, Yusril Ihza Mahendra.
Seusai sidang, Dahlan membantah bahwa penjualan aset PT PWU tanpa persetujuan DPRD. Bahkan, menurut dia, aset tersebut bukan milik Pemerintah Provinsi Jatim melainkan milik PT.
"Sudah izin dan DPRD juga sudah memberi jawaban. Selebihnya, ke pengacara saya saja," kata Dahlan singkat.
Selain itu, dalam sidang ini kuasa hukum juga memohon majelis hakim untuk mengabulkan penangguhan penahanan Dahlan karena faktor kesehatan. Kuasa hukum juga akan mengirimkan surat ke Kejaksaan Agung atas pencekalan Dahlan ke luar negeri. Sebab, Dahlan perlu ke luar negeri untuk berobat.
"Sekarang ini kan masa tahanan kot nya habis, dan kewenangan sudah tidak di kejaksaan lagi, tapi di pengadilan. Dan Pak Dahlan juga dicekal. Makanya, kami nanti juga berkirim surat ke Kejagung agar mencabut pencekalan itu," kata Yusril.
Seperti diberitakan, Dahlan Iskan menjadi terdakwa kasus penjualan sejumlah aset PT PWU. Dahlan menjabat Direktur Utama PT PWU yang merupakan BUMD tersebut. Selama dia menjabat ini pernah dilakukan penjualan 33 aset Pemprov Jatim.
Namun, penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur fokus terhadap pnanganan hukum dua aset PWU di Kediri dan Tulungagung yang dilaksanakan secara curang sehingga negara dirugikan.
Penjualan terjadi pada 2003 saat Dahlan menjadi Dirut PT PWU tahun 2000-2010. Penjualan aset itu diduga dilakulan tanpa melalui prosedur yang ditentukan. Penyidik juga menengarai aset dijual dengan harga di bawah harga pasaran.
Selain Dahlan, mantan Manajer Aset PT PWU, Wisnhu Wardhana, juga dijadikan tersangka. Keduanya sempat ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Surabaya di Kelurahan Medaeng Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo. Namun, karena alasan kondisi kesehatan, akhirnya penyidik mengalihkan status penahanan Dahlan menjadi tahanan kota.
Dahlan sempat melakukan perlawanan hukum berupa permohonan praperadilan melalui PN Surabaya. Pria kelahiran Magetan 17 Agustus 1951 ini meminta hakim menguji proses penyidikan yang dilakukan Kejati Jatim atas kasusnya. Namun kemudian oleh hakim tunggal PN Surabaya Ferdinandus, praperadilan Dahlan ditolak. Hakim menilai tahapan penyidikan yang dilakukan tim Pidsus Kejati Jatim sudah sesuai ketentuan yang berlaku. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved