Rumah Wakil Ketua Komisi V DPR di Cimahi Digeledah KPK

Depi Gunawan
06/12/2016 21:05
Rumah Wakil Ketua Komisi V DPR di Cimahi Digeledah KPK
(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Wakil Ketua Komisi V DPR Yudi Widiana Adia di Kampung Gombong Gang Awi Linggar No 11 RT3 RW19 Kelurahan Citeureup, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, Jawa Barat, Selasa (6/12).

Belum diketahui apakah kedatangan petugas lembaga antirasywah ke rumah tersebut berkaitan dengan kasus yang dialami Wali Kota nonaktif Cimahi Atty Suharti atau tidak. Namun, beberapa waktu lalu, Yudi pernah teperiksa sebagai saksi terkait suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016 untuk tersangka Andi Taufan Tiro dan Damayanti Wisnu Putranti.

Menurut pantauan, tim penyidik KPK datang ke rumah politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menggunakan dua mobil Kijang Inonva nopol B 211 TFB dan D 1729 TD. Selain menggeledah rumah berlantai dua itu, satu unit mobil merek Lexus hitam no pol D 1262 ACE yang diduga milik keluarga Yudi turut diperiksa KPK.

Menurut pegawai bangunan yang bekerja di seberang rumah Yudi, Rahman, mengaku, tim KPK datang sekitar jam 11.00 WIB.

"Kebetulan enggak terlalu perhatiin karena sedang sibuk bekerja, tapi kalau tidak salah datang tadi jam 11 siang," ungkapnya.

Seorang warga, Ahyar, 52, mengatakan, sehari-hari rumah tersebut hanya dihuni seorang pembantu saja.

"Iya ini rumah Pak Yudi yang bekerja di dewan, dia sudah lama tinggal di sini," terangnya.

Menurut dia, Yudi hanya sesekali menyambangi rumah di Cimahi itu bila sedang libur bersama keluarga.

"Orangnya jarang ke sini, tapi yang saya tahu orangnya cukup baik," bebernya.

Personel KPK yang diperkirakan berjumlah enam orang terpantau keluar masuk rumah untuk mengambil peralatan dari dalam mobil. Tidak ada pernyataan resmi dari KPK mengenai penggeledahan ini terkait kasus yang mana.

Sementara sejumlah personel Polres Cimahi terlihat melakukan pengamanan di area halaman rumah Yudi. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya