Sindikat Penjual Kulit Harimau Diringkus

(SL/N-3)
15/10/2015 00:00
Sindikat Penjual Kulit Harimau Diringkus
(Mi/Solmi)
TIM gabungan Polisi Kehutanan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPoRC) Brigade Harimau Jambi, dan Polres Tebo membekuk tiga pedagang kulit harimau sumatra di Kota Muarabungo, Kabupaten Bungo, Senin (12/10) malam. Ketiga pelaku, yakni MU, 32, MI, 45, dan Mul, 37, diduga merupakan anggota jaringan nasional perdagangan kulit harimau.

Dari tangan mereka, petugas menyita barang bukti berupa selembar kulit harimau dengan ukuran panjang 2 meter lebih. "Kulit harimau yang disita bisa bernilai ratusan juta rupiah," papar Hafis, petugas BKSDA Jambi. Kulit yang disita masih baru karena kondisinya basah. Harimau yang dijagal tergolong dewasa, dengan umur sekitar 10 tahun. "Dari bekas sobekan di bagian ekor dan kaki, harimau itu dihabisi dengan jerat dan tembakan. Jenisnya harimau jantan yang berasal dari kawasan hutan Taman Nasional Bukit Tigapuluh," papar Humas BKSDA Ahmad Budiana.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya