ASN Disemprit karena Acungkan Jari

06/12/2016 08:37
ASN Disemprit karena Acungkan Jari
()

Gara-gara acungan jari, 22 camat di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mendapat sanksi melanggar aturan netralitas aparatur sipil negara (ASN) dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).

Koordinator Divisi Hukum Panwaslu Kabupaten Bekasi Iwan Setiono di Kota Bandung, Jabar, kemarin, mengatakan di daerahnya ada lima kasus pelanggaran pemilihan kepala daerah (pilkada) yang melibatkan ASN.

Berdasarkan bukti foto, lanjutnya, ada 22 camat yang pelesiran ke Lombok, Nusa Tenggara Barat, sambil mengacungkan lima jari yang menandakan nomor urut pasangan calon petahana, Neneng Hasanah Yasin-Eka Suria Atmaja.

Menurutnya, hal itu dipastikan melanggar UU ASN sehingga Panwaslu Kabupaten Bekasi merekomendasikan kasus tersebut ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi. “Sampai sekarang belum tahu sanksinya apa,” katanya.

Dia menambahkan seorang camat kedapatan mengampanyekan pasangan calon kepada kepala desa dan ketua RT. “Lalu ada juga ASN yang mengampanyekan bupati ketika talk show di Bekasi,” katanya.

Yusuf menambahkan Panwaslu juga menemukan dugaan pelanggar­an oleh kandidat petahana karena berkampanye di tempat ibadah. “Ini pelanggaran administrasi karena berkampanye di tempat ibadah.”

Saat di Kota Ambon, Maluku, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur menegaskan, dalam pilkada, ASN hanya boleh menjadi peserta dalam kampanye pasangan calon. Akan tetapi, ASN tidak boleh menjadi juru kampanye, tim sukses, dan ikut mengerahkan massa.

Sementara itu, tiga komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur, Sufyanto, Sri Sugeng Pujiatmiko, dan Andreas Pardede, kembali bertugas setelah dikenai vonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jawa Timur. “Mereka sudah bisa bertugas kembali,” kata penasihat Hukum ketiga komisioner Bawaslu Jatim, Agung Nugroho. (BY/HJ/FL/YH/RF/AT/AU/N-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ricky
Berita Lainnya