Polres Temanggung Ungkap Jaringan Narkoba asal Solo

Tosiani
05/12/2016 19:54
Polres Temanggung Ungkap Jaringan Narkoba asal Solo
(MI/Tosiani)

JAJARAN Kepolisian Resor (Polres) Temanggung, Jawa Tengah, berhasil mengungkap jaringan asal Solo yang selama ini mengedarkan narkoba di wilayahnya.

Dalam kasus ini, polisi menangkap sedikitnya lima tersangka dengan barang bukti 101,94 gram sabu dan 220 butir pil ekstasi.

Kapolres Temanggung, Ajun Komisaris Besar (AKB) Wahyu Wim Hardjanto, menerangkan, pengungkapan kasus itu bermula dari penangkapan Pram, 34, warga Kecamatan Ngadirejo pada 22 November 2016 lalu.

Ia tertangkap tangan memiliki dan menggunakan narkoba jenis sabu seberat 0,45 gram. Penangkapan Pram dilakukan di daerah Parakan.

Kepada polisi, Pram mengaku memperoleh sabu dengan cara membeli dari AW, 35, dan JU, 39, seharga Rp650 ribu per paket isi 0,5 gram. AW dan JU ialah warga Kecamatan Temanggung.

"Informasi berkembang lagi hingga kami menangkap Dav, 47, warga Kecamatan Temanggung. Peran Dav ini sebagai perantara penjual. Jadi AW dan JU membeli dari Dav seharga Rp600 ribu per paket isi 0,5 gram," ungkap Kapolres, Senin (5/12).

Dari tangan Dav, menurut Wahyu, pihaknya menyita barang bukti sabu seberat 101,91 gram dan pil ekstasi sebanyak 220 butir.

Sabu sudah dikemas per paket masing-masing 0,5 gram. Adapun pil ekstasi dikemas menjadi puluhan bungkus. Dalam tiap bungkus plastik kecil berisi lima hingga 10 butir.

"Kedua barang haram itu sudah dalam kondisi siap edar. Hanya saja untuk pil ekstasi, berdasarkan pengakuan tersangka, belum sempat terjual," ujar Wahyu.

Lantaran tidak dapat mengelak dengan kepemilikan barang bukti tersebut, Dav akhirnya menunjukkan asal pasokan narkoba tersebut. Yakni dari SO, 48, yang berdomisili di Solo. Polisi pun mengembangkan kasus itu, sehingga berhasil menangkap SO di rumahnya di daerah Surakarta, Senin.

"Kami masih mengincar bandar di atas SO, tetapi untuk kepentingan penyelidikan, identitasnya masih dirahasiakan," ujar Kapolres.

Wahyu menjelaskan, dari keseluruhan lima tersangka yang telah ditangkap, salah satu di antaranya, yakni Dav, merupakan pemain baru. Jaringan ini mengaku baru mengedarkan narkoba sejak September 2016.

Kendati baru sekitar tiga bulan beroperasi, jaringan asal Solo ini telah menjangkau hampir 20 kecamatan yang ada di Temanggung sebagai pangsa pasarnya.

Akibat perbuatannya melawan hukum, Pram dijerat Pasal 114 Ayat 1, subsider Pasal 112 Ayat 1, subsider Pasal 127 Ayat 1 huruf a, Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia diancam kurungan minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun. Serta denda minimal Rp800 juta, maksimal Rp 8miliar.

Dengan UU yang sama, polisi juga menjerat empat tersangka lainnya. AW dan JU dikenai Pasal 114 Ayat 1, subsider Pasal 112 Ayat 1. Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara, dan maksimal 20 tahun penjara. Serta denda minimal Rp1 miliar, maksimal Rp10 miliar.

Terhadap Dav dan SO disangkakan Pasal 114 Ayat 2, subsider Pasal 112 Ayat 2. Keduanya terancam kurungan minimal enam tahun, maksimal 20 tahun, dan denda Rp10 miliar.

Kepala Satuan Narkoba Polres Temanggung, Ajun Komisaris Ary Suliatiawan, menambahkan, kendati menjalani proses hukuman, salah satu tersangka, yakni Pram, akan direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi. Sebab, saat ditangkap, perannya hanya sebagai pengguna dan memiliki narkoba saja.

Belakangan, kata Ari, peredaran narkoba di Temanggung makin mengkhawatirkan. Bahkan jika dibandingkan dengan tahun lalu, jumlah kasus narkoba yang berhasil ia ungkap tahun ini lebih banyak. Sepanjang 2015 lalu, pihaknya hanya mengungkap 15 kasus narkoba dengan 23 tersangka dan barang bukti seberat 1,5 kg sabu.

Namun tahun ini hingga 5 Desember pihaknya sudah mengungkap 17 kasus narkoba yang dilakukan 29 tersangka. Adapun barang total barang bukti 120,45 gram sabu dan 223 ekstasi. Artinya, ada kecenderungan peningkatan jumlah kasus jika dibandingkan dengan tahun lalu.

"Peningkatan kasus ini karena peran serta masyarakat dan stakeholder terkait dalam pencegahan narkoba belum maksimal. Malah ada beberapa lembaga antinarkoba yang hanya menjadi kedok saja. Untuk itu, kami mendirikan Antinarkoba Temanggung (Antem) untuk mengajak masyarakat mencegah, melindungi diri dari narkoba," pungkas Ary. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya