MAJELIS Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman bersalah bagi tiga pejabat Dinas Kesehatan Jawa Barat, terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan. Terdakwa Amir Hamzah, tim teknis pengadaan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, sedangkan Triswanto dan susi Astuti, keduanya pejabat pembuat komitmen divonis 2 tahun 6 bulan. Hukuman ini lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang meminta ketiganya dihukum 8 tahun penjara.
"Amir Hamzah, Triswanto, dan Susi Astuti terbukti bersalah dalam dakwaan subsider, yaitu secara sadar telah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama," papar Ketua Majelis Hakim Tipikor Eko Aryanto. Eko juga menetapkan ketiganya tetap ditahan. Seusai sidang, ketiga terdakwa enggan memberikan keterangan kepada wartawan. Dengan menundukkan kepala, mereka berlari menuju ruang tahanan.
Atas putusan majelis hakim tersebut, jaksa dan pengacara para terpidana menyatakan pikir-pikir. "Ketiga klien kami itu hanya pelaksana. Mereka melaksanakan tugas dari atasan, dan tidak mengetahui adanya permainan dalam proyek tersebut," ungkap kuasa hukum terpidana, Saim Aksinudin. Proyek alat kesehatan digulirkan pada 2012 dengan total nilai proyek mencapai Rp88 miliar dan kerugian negara mencapai Rp18 miliar.