KPU Jabar Tunggu Incracht Kasus Atty yang Ditangkap KPK

Budi Mulia Setiawan
03/12/2016 21:24
KPU Jabar Tunggu Incracht Kasus Atty yang Ditangkap KPK
(Dok. MI)

MESKI, saat ini, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah digiring ke tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pencalonan petahana Atty Suharti sebagai calon Wali Kota Cimahi periode 2017-2022 tetap jalan terus.

"Tidak menghalangi yang bersangkutan (Atty Suharti) menjadi calon (Wali Kota Cimahi), pencalonan tetep aja jalan," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat Yayat Hidayat saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (3/12).

Hal itu, kata Yayat, sesuai dengan Undang-undang No 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota.

Calon dinyatakan gugur dan calon tersebut boleh diganti oleh partai pengusung jika sebelum 30 hari setelah pelaksanaan pemungutan suara menerima putusan vonis hukuman dari pengadilan.

"Kalau sebelum 30 hari sejak pemungutan suara, kemudian ada putusan dari pengadilan dan yang bersangkutan menerima putusan tersebut, ya, itu gugur sebagai calon dan itu bisa diganti," kata Yayat.

Seperti diketahui bersama proses pemungutan suara di wilayah Kota Cimahi akan dilaksanakan pada 15 Februari 2017 mendatang dan menurut aturan terhitung 30 hari sebelum hari pemungutan suara, jika calon/kandidat yang ikut pemilukada status hukumnya sudah inkracht (mempunyai keputusan hukum yang tetap) maka partai pengusung dapat mengajukan calon pengganti.

"Misalnya ada putusan pada 10 Januari, kalau begitu partai bisa mengganti. Kalau (putusan) pada 28 atau 29 tidak bisa diganti, tapi yang bersangkutan gugur sebagai calon dan calon sebelumnya boleh maju sendiri," kata dia.

Lebih jauh Yayat menjelaskan, untuk keseharian dalam masa kampanye, calon yang tidak dapat melakukan proses kampanye karena suatu hal, kegiatan kampanyenya tidak serta merta gugur namun masih dilakukan oleh pasangannya.

Sementara itu, pihak partai pengusung pasangan Atty Tochidja-Achmad Zulkarnain hingaa saat ini masih belum ada upaya ke arah mempersiapkan penggantian Atty seperti yang dimaksudkan oleh KPU. Partai pengusung masih menunggu keputusan hukum atas kasus yang menimpa Atty. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya