Berstatus Tersangka, Atty masih Berhak Ikut Pilkada Cimahi

Depi Gunawan
02/12/2016 17:58
Berstatus Tersangka, Atty masih Berhak Ikut Pilkada Cimahi
(Dok.MI)

MESKI Wali Kota Cimahi nonaktif Atty Suharti akhirnya ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), status kepesertaan calon yang mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) tidak bisa langsung digugurkan.

"Kasus yang menimpa Atty tidak bisa digugurkan atau tidak membatalkan proses. Beliau masih bisa mengikuti proses Pilkada hingga hari pencoblosan mendatang," ungkap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi Handi Dananjaya ditemui di kantornya, Jumat (2/12).

Seperti diberitakan, Atty berpasangan dengan Ahmad Zulkarnaen menjadi salah satu peserta Pilkada Cimahi pada Februari 2017 mendatang. Namun di tengah perjalanan, Atty tersandung masalah hukum setelah penggeledahan yang dilakukan KPK di kediaman pribadinya, Kamis (1/12) malam.

Menurut Handi, apabila Atty telah ditetapkan tersangka dan langsung ditahan, calon wakilnya masih dapat mengikuti tahapan kampanye hingga batas waktu yang ditetapkan. Walaupun pasangan itu akhirnya memenango Pilkada, terkait masalah disahkan atau tidaknya bukan ranah KPU lagi.

"Tetap berlanjut, nggak masalah. Karena yang bisa menggugurkan pencalonan yaitu kalau kasus tindak pidana berkaitan dengan Pilkada, seperti terbukti melakukan politik uang," bebernya.

Begitu pula dengan partai koalisi yang mendukung, bagi partai koalisi yang menarik dukungan kepada calon wali kota di tengah perjalanan Pilkada terancam mendapat sanksi berat berupa pidana minimal 24 bulan, paling lama 60 bulan, serta denda minimal Rp25 miliar dan maksimal Rp50 miliar.

"Yang jelas kalau nanti akhirnya jadi ditetapkan tersangka dan diproses hingga vonis berkekuatan hukum tetap, itu di luar wewenang KPU. Tugas KPU hanya menyelenggarakan Pilkada saja," katanya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya