Surakarta Alokasikan Rp11,7 Miliar untuk PKMS

Ferdinand
01/12/2016 16:40
Surakarta Alokasikan Rp11,7 Miliar untuk PKMS
(Wali Kota Surakarta, Hadi Rudyatmo memasangkan alat bantu dengar kepada Suparman alias Mbah Gotho,146, manusia tertua asal Sragen di Balai Kota setempat, Senin (14/11). -- MI/FERDINAND)

PEMERINTAH Kota (Pemkot) Surakarta, Jawa Tengah, memastikan program Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Surakarta (PKMS) tetap berlanjut. Untuk membiayai program itu, Pemkot telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp11,7 miliar.

"Pendaftaran kepesertaan akan dimulai Januari tahun depan," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Surakarta Siti Wahyuningsih, Kamis (1/12).

PKMS merupakan program jaminan kesehatan yang diperuntukkan bagi warga Kota Surakarta yang belum ter-cover program jaminan kesehatan. Baik dari Pemerintah pusat, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPSJ) Kesehatan mandiri, perusahaan, maupun asuransi kesehatan swasta.

Siti menyatakan, semua warga bisa menjadi peserta PKMS sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan. Yakni, memiliki nomor induk kependudukan (NIK), berdomisili tiga tahun berturut-turut di Kota Surakarta, dan tidak terdaftar sebagai peserta jaminan kesehatan apapun.

Guna menjamin program itu tidak salah sasaran, DKK Surakarta sudah melakukan koordinasi dengan BPJS dan meminta data warga yang sudah menjadi peserta. Dengan demikian, jika ada peserta BPJS yang mendaftar lagi sebagai peserta PKMS, langsung diketahui dan dicoret.

"Untuk yang menjadi peserta asuransi swasta kami masih kesulitan. Kami meminta kesadaran warga saja. Masak nggak malu, sudah punya asuransi masih minta PKMS," kata Siti.

Wali Kota Surakarta Hadi Rudyatmo menyatakan, dalam penyaluran PKMS, pihaknya mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 14/2016 tentang Perubahan Permendagri nomor 32/2011 tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial.

Format sistemnya saat ini sedang disiapkan oleh tim Pemkot yang terdiri dari DKK, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset serta Bagian Hukum dan HAM.

"Seperti apa formatnya nanti tunggu hasil kerja tim. Namun, yang jelas plafon penerima manfaat PKMS ditetapkan Rp5 juta per jiwa per tahun," katanya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya