Dipanggil Panwaslu, Dicky Candra tidak Terbukti Melanggar

Kristiadi
30/11/2016 19:39
Dipanggil Panwaslu, Dicky Candra tidak Terbukti Melanggar
(ANTARA)

PANITIA Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tasikmalaya memanggil salah satu calon Wali Kota Tasikmalaya Dicky Candra yang diduga telah melanggar kampanye dengan ditemukannya makanan bagi ibu hamil yang program gratis dari Kementerian Kesehatan berstiker atas nama calon.

Namun, tim pemenangan calon membantah telah melakukan kampanye hitam dengan memanfaatkan program pemberian makanan gratis tersebut. Hal itu dikatakan dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Kami bersama tim pemenangan sengaja mendatangi Panwaslu sesuai undangan panggilan, untuk melakukan klarifikasi terkait adanya makanan program dari Kemenkes bagi ibu hamil yang dibagikan secara gratis menggunakan embel-embel stiker tidak ditemukan dan itu bisa dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab," kata Dicky di Panwaslu, Rabu (30/11).

Dicky mengatakan, kampanye yang dilakukannya bersama-sama dengan tim pemenangan tidak pernah membawa stiker yang ditempelkan dalam program pemerintah dari Kemenkes.

Namun, kejadian itu bisa saja dilakukan oleh orang yang memanfaatkan momen kampanye dan orang tersebut tidak bertanggung jawab melakukan perbuatannya.

"Kami sudah memeriksa semua tim pemenangan dan itu semua tidak ada yang melakukan dengan menempelkan stiker pada makanan bagi ibu hamil dalam program dari Kemenkes termasuk mendompleng pun tidak ada apalagi pada petugas Puskesmas dan Posyandu," paparnya.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Ede Supriadi mengungkapkan, kasus penemuan yang dikirim melalui WhatsApp dihentikan karena pelapor tidak bisa membuktikan bukti fisik terutama barang yang dikemas dengan menggunakan stiker paslon.

Akan tetapi, pengirim foto juga telah dipanggil beberapa kali tidak datang dan pelanggaran tersebut lemah secara hukum.

"Kami menghentikan proses pelanggaran itu, tetapi saya juga akan memanggil pegawai kesehatan, puskesmas, dan posyandu terutama berkaitan dengan adanya kejadian itu. Jika ditemukan dimanfaatkan PNS mereka akan terkena sanksi meski proses terhadap calon tidak berlanjut dan sekarang ini yang diawasi hanya pegawai negeri," paparnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya