Korupsi Dana Desa, Kades Salumpaga Ditahan Kejaksaan

M Taufan SP Bustan
30/11/2016 18:48
Korupsi Dana Desa, Kades Salumpaga Ditahan Kejaksaan
(Thinkstock)

PENYIDIK Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli, Sulawesi Tengah, menahan Kepala Desa Salumpaga Anwar Idrus karena terlibat penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2015, dengan kerugian negara mencapai Rp242 juta.

Penyidik Kejari Tolitoli Laulalang Adief Swandaru mengatakan, pihaknya menetapkan tersangka Anwar Idrus berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi yang sebelumnya dipanggil dalam perkara tersebut.

"Anwar Idrus sendiri diperiksa sebelumnya karena merupakan pejabat yang bertanggung jawab dalam ADD dan DD. Karena dalam pemeriksaan itu terbukti sehingga langsung ditetapkan sebagai tersangka dan hari ini langsung ditahan," terangnya kepada Media Indonesia saat dihubungi dari Palu, Rabu (30/11).

Menurut Adief, adapun kasus dugaan korupsi yang dilakukan Kades tersebut yakni, melakukan penggelembungan (mark up) pada sejumlah pembangunan infratstruktur fisik.

"Termasuk menggelapkan tunjangan pegawai dan pemotongan gaji sejumlah aparatur desa," ungkapnya.

Diberitakan, sebelum dibawa menuju Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B Tolitoli, tersangka sempat menjalani pemeriksaan di ruang pemeriksaan di Kejari selama 2 jam dengan didampingi tim kuasa hukumnya.

Setelah memenuhi dua alat bukti, penyidik kemudian menetapkan Anwar Idrus sebagai tersangka lalu menahannya.

Anwar Idrus sendiri dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah pasal dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah pasal dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang Tipikor.

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun," tandas Adief. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya