Revisi UU ITE Dinilai lebih Baik

Furqon Ulya Himawan
29/11/2016 20:15
Revisi UU ITE Dinilai lebih Baik
(Ilustrasi)

UNDANG-UNDANG Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang baru direvisi, telah berlaku mulai Senin (28/11) kemarin. Dosen Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Fatahillah Akbar, menilai UU ITE yang baru saja diberlakukan itu lebih baik ketimbang sebelumnya meski sama-sama memiliki ancaman pidana.

"Lebih baik hasil revisi saat ini," kata Fatahillah di Yogyakarta, Selasa (29/11).

Menurut dia, ada penalisasi atau perubahan ancaman pidana dalam hasil revisi UU ITE yang tadinya 6 tahun berubah menjadi 4 tahun, misalnya dalam penghinaan dan pencemaran melalui ITE.

"Konsep ini disebut penalisasi yakni kebijakan kriminal dalam mengubah sanksi pidananya," katanya.

Penalisasi ini, menurut Fatahillah, lebih baik karena tidak ada politisasi dan semuanya objektif karena tidak ditahan.

"Ini lebih baik, objektif, dan semua tidak ditahan," imbuhnya.

Namun, Fatahillah masih meragukan apakah memang UU ITE sudah resmi diberlakukan. Pasalnya, dia belum menemukan salinan undang-undangnya di sejumlah laman resmi pemerintahan. Bahkan, Fatahillah tidak menemukannya ketika dia mencari di laman resmi anggota dewan.

"Di situs DPR pun belum ada nomornya, saya belum menemukan," katanya.

Meski demikian, Fatahillah berharap pemerintah melalui kementerian yang berwenang lebih tegas dalam memberlakukan UU ITE. Fatahillah mencontohkan, Kementerian Komunikasi dan Informartika bisa melakukan pengawasan terhadap laman atau website, agar ketika ada laman yang menyebarkan kebohongan, rasis, atau mengadu domba, bisa segera diblokir.

"Sederhana kok, pemerintah tegas dan segera memblokir situs-situs itu, tetapi harus sesuai dengan undang-undang," katanya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya