Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KUASA hukum mantan Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho, Surepno Safran, mempersiapkan kontra memori banding untuk menghadapi penuntut umum.
"Kami tak banding, cukup membuat kontra memori banding. Paling tidak kami minta agar putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan dikuatkan saja. Kami juga tak minta dibebaskan. Kami hanya minta hukuman seringan-ringannya," tegas Surepno saat ditemui di Pengadilan Negeri Medan, kemarin.
Dia menyesalkan putusan jaksa untuk mengajukan banding pada 25 November.
Padahal, menurut dia, putusan majelis hakim PN Medan sudah memenuhi prinsip 2/3 dari tuntutan jaksa.
"Posisi kami, ya sudahlah, putusan itu kita terima, tapi rupanya jaksa banding," jelasnya.
Pada Kamis (24/11), majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan memvonis Gatot dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp200 juta yang bila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan empat bulan penjara.
Vonis itu terkait dengan kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) dan dana hibah tahun anggaran 2012/2013 yang merugikan negara senilai Rp4,034 miliar.
Vonis itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa.
Jaksa menuntut Gatot agar dikenai vonis delapan tahun penjara, denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp2,89 miliar yang bila tidak dibayarkan diganti hukuman kurungan empat tahun.
Gatot saat ini menjalani hukuman tiga tahun penjara atas kasus suap tiga hakim dan panitera PTUN Medan yang diputuskan Pengadilan Tipikor Jakarta pada 14 Maret.
Ia juga sedang menjadi terdakwa dalam kasus suap anggota DPRD Sumut yang merugikan negara Rp61,8 miliar.
Dari Kota Surabaya, Jawa Timur, Pengadilan Tipikor Surabaya menunjuk lima hakim untuk menangani persidangan kasus korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) dengan terdakwa mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, yang dimulai hari ini.
Panitera Muda Pengadilan Tipikor Surabaya Ahmad Nur menjelaskan majelis hakim itu akan diketuai Tahsin yang didampingi empat hakim, yakni Unggul, Samhadi, Sangadi, dan Andriano.
"Karena perkara tersebut telah menjadi perhatian dari pusat dan menjadi konsumsi publik, majelis hakim yang dilibatkan cukup banyak," katanya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved