Mengaku Zina, Pasangan Mahasiswa di Aceh Dicambuk 100 Kali

Ferdian Ananda Majni
28/11/2016 17:01
Mengaku Zina, Pasangan Mahasiswa di Aceh Dicambuk 100 Kali
(Dok.MI)

KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi dua mahasiswa dengan 100 kali hukuman cambuk setelah mengaku melakukan perbuatan zina kepada majelis Mahkamah Syariah.

Kedua mahasiswa itu dieksekusi cambuk di Halaman Masjid Ar-Rahman Kompleks Perumahan Panteriek, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, Senin (28/11). Mereka ialah ZF, 19, dan RF, 19, asal Aceh Besar. Keduanya ditangkap warga di sebuah rumah kos di kawasan Beurawe, Banda Aceh.

Selain itu, Kejari Banda Aceh juga mengeksekusi dua terpidana khalwat yaitu AS, 32, asal Aceh Besar, dan SW, 34, asal Sigli. Keduanya ditangkap petugas Polisi Syariah di kawasan Peunayong Banda Aceh. Setelah menjalani persidangan, keduanya divonis 8 kali cambuk.

Sementara pasangan ikhtilat Muh, 18, asal Aceh Utara, dicambuk 25 kali, adapun pasangannya yang sedang hamil dua bulan batal dicambuk. Pasangan ini ditangkap warga di kawasan Komplek Cinta Kasih Gampong Panteriek, Kacamatan Luengbata, Banda Aceh.

Dari pantauan Media Indonesia, satu per satu mereka dihadirkan ke atas panggung. Sebelum dicambuk, mereka diperiksa kesehatan oleh tim medis, kemudian setelah dinyatakan sehat, algojo melaksanakan tugasnya.

Kasatpol PP Polisi Syariah Kota Banda Aceh, Yusnardi, mengatakan, terpidana yang dicambuk 100 kali karena mereka membuat pengakuan di depan majelis hakim. Dalam proses selanjutnya, mereka disumpah hingga tiga kali guna memutuskan hukuman cambuk.

Padahal, sebelumnya, pihak kejaksaan hanya menuntut kedua terpidana tersebut dengan khalwat, yaitu Pasal 23 Ayat (1) Qanun Nomor 4 Tahun 2014 tentang hukum jinayat, bukan Pasal 25 Ayat (1) qanun yang sama tentang perzinahan.

"Sebenarnya mereka bisa dijerat Pasal 25 Ayat (1), tapi karena mereka memberikan pengakuan di depan hakim, maka hakim menyumpahkan keduanya sebanyak 3 kali. Itulah alasannya hakim memutuskan hukuman cambuk 100 kali," katanya.

Menurutnya, dalam hukum jinayat, hakim dapat memutuskan seseorang berzina jika ada empat orang saksi yang melihat secara langsung perbuatan mereka. Selain itu, pengakuan terpidana dan sumpah juga menjadi landasan hukuman dan itu lebih kuat daripada saksi.

"Di hukum acara tentang zina juga diatur kalau yang bersangkutan mengakui di persidangan bahwa dia telah berzina, maka hakim menyumpahnya. Setelah dicambuk mereka juga sudah bebas," jelasnya.

Meskipun keduanya ditangkap oleh masyarakat saat berada di sebuah rumah kos di kawasan Beurawe, Kecamatan Kuta Alam Banda Aceh, tidak ada warga yang bersedia menjadi saksi dan melihat langsung perbuatan keduanya.

Yusnardi menambahkan, terpidana yang dicambuk 100 kali itu tidak didampingi pengacara saat menjalani persidangan.

"Saat sidang mereka tidak mengunakan jasa pengacara. Kami memberikan keleluasaan bagi mereka untuk memakai pengacara," pungkasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya