Jaksa Banding atas Vonis 6 Tahun Mantan Gubernur Sumut

Puji Santoso
28/11/2016 16:53
Jaksa Banding atas Vonis 6 Tahun Mantan Gubernur Sumut
(ANTARA)

JAKSA Penuntut Umum (JPU) akhirnya menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Medan atas putusan enam tahun yang dijatuhkan majelis hakim pengadilan Tipikor Medan kepada mantan Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho.

Kepastian ini diperoleh wartawan berdasarkan keterangan kuasa hukum Gatot Pujo, Surepno Safran, saat ditemui di Pengadilan Negeri Medan, Senin (28/11).

"Sikap kita sebenarnya menunggu kepastian jaksa, ternyata jaksa tanggal 25 November 2016 banding," kata Surepno kepada wartawan kemarin.

Dengan bandingnya Jaksa, tim pengacara, katanya, tengah menyiapkan kontra memori banding. Dalam berkas itu, mereka meminta agar nantinya hakim banding menjatuhkan hukuman seringan-ringannya terhadap Gatot.

"Kita tak banding, cukup membuat kontra memori banding saja. Paling tidak kita minta agar dikuatkan saja putusan Pengadilan Negeri Medan dalam perkara ini. Kita juga tak minta dibebaskan. Kita hanya minta hukuman seringan-ringannya," pungkasnya.

Dalam kesempatan itu, Surepno menyesalkan tindakan jaksa yang mengajukan banding atas putusan hakim PN Medan. Padahal, putusan itu sudah mencukupi ketentuan dua per tiga dari tuntutan jaksa.

"Kemarin kami ya sudah lah putusan itu kita terima, tapi rupanya jaksa banding. Padahal putusan itu sudah mencukupi ketentuan 2/3 dari tuntutan jaksa," jelasnya.

Surepno menduga bandingnya jaksa dalam kasus ini karena hakim PN Medan tidak membebankan uang pengganti kerugian negara terhadap Gatot. Padahal, menurutnya, hal itu dianggap sudah sesuai. Karena yang menikmati hasil kerugian negara itu merupakan lembaga penerima hibah/bantuan sosial.

"Uang pengganti itu yang menerimanya jelas. Karena di sidang penerima dana hibah mengakui itu. Jadi apa yang kami tuangkan dalam pleidoi sudah sesuai dengan putusan hakim," katanya.

Sebelumnya diberitakan, majelis hakim yang diketuai Djaniko MH Girsang menjatuhkan hukuman kepada Gatot Pujo selama 6 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. Namun, majelis hakim tidak membebankan uang pengganti kepada mantan Gubernur Sumut itu.

Gatot Pujo terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi dana hibah dan bansos Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut tahun anggaran 2012-2013 yang merugikan negara Rp4,034 miliar.

Hakim menyatakan Gatot Pujo terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Viktor. Sebelumnya JPU menuntut Gatot Pujo selama 8 tahun penjara, denda Rp250 Juta subsider 6 bulan kurungan.

Gatot Pujo juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,8 miliar, subsider 4 tahun penjara. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya