43 Jenis Obat Tradisional Berbahaya Beredar di Kalsel

Denny S
26/11/2016 15:26
43 Jenis Obat Tradisional Berbahaya Beredar di Kalsel
(ANTARA/Ahmad Subaidi)

BADAN Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kalimantan Selatan menemukan sedikitnya 43 jenis obat tradisional (jamu-jamuan) berbahaya yang beredar di pasaran. Sebanyak 26 jenis obat tradisional itu di antaranya ilegal dan tidak memiliki izin edar dari BPOM.

Gusti Maulita Indriana , Kepala Seksi Layanan Informasi Konsumen BPOM Kalsel, Sabtu (26/11), mengungkapkan, pihaknya berhasil mengungkap adanya 43 jenis obat tradisional berkategori berbahaya beredar di pasaran di wilayah Kalsel.

“Kita temukan ada 43 jenis obat tradisional atau jamu-jamuan yang berbahaya dan ilegal beredar di pasaran, selama periode Desember 2015 sampai September 2016,” tuturnya.

Obat-obatan dan jamu tersebut diketahui mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) dan 26 di antaranya tidak memiliki izin edar dari BPOM alias ilegal.

Menurut Indriana, sesuai aturan obat tradisional atau jamu hanya mengandung komposisi herbal yang diracik melalui ramuan alami. Tentunya jika dicampur dengan BKO malah riskan menimbulkan dampak buruk bagi pengguna obat tersebut.

Saat ini, pihak BPOM Kalsel masih melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus peredaran obat tradisional dan jamu secara ilegal ini.

“Kita masih melakukan pengembangan kasus peredaran obat tradisional secara ilegal ini, baik bahan baku obat maupun produsen resmi iobat tradisional berbahaya tersebut ,” tambahnya.

Jika terbukti bersalah, para produsen obat-obatan tradisional tersebut akan mendapatkan sanksi tegas sesuai perundangan berlaku. Masyarakat Kalsel selama ini memang dikenal menggemari mengkonsumsi obat-obatan tradisional dan jamu.

Bahkan, menurut data Dinas Kesehatan Kalsel beberapa waktu lalu disebutkan, hampir 80% warga Kalsel suka mengonsumsi obat tradisional dan jamu. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya