10 Reklame akan Dibongkar

(AU/N-3)
26/11/2016 01:45
10 Reklame akan Dibongkar
(FOTO ANTARA/Noveradika)

SEBANYAK 10 reklame yang dipasang di sejumlah titik di Kota Yogyakarta, DIY, akan dibongkar karena dipasang di tempat terlarang. "Kami sudah mengirimkan surat peringatan kedua kepada pemilik reklame. Batas akhir pembongkaran oleh pemilik minggu depan. Jika tidak dilakukan, kami akan susun telaah pembongkarannya," kata Kepala Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta, Nurwidi Hartana, Jumat (25/11).

Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta memastikan bahwa 10 reklame yang akan dibongkar itu tidak mengantongi izin dari pemerintah daerah karena berdiri di lokasi terlarang seperti taman, trotoar, atau media jalan. Berdasarkan data dari Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan Kota Yogyakarta, terdapat 55 titik reklame yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 sehingga perlu dibongkar.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya