Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan, menvonis Marzuki, 27, penjara seumur hidup. Marzuki terbukti melakukan pemerkosaan terhadap Siti Aisyah, 7, hingga korban meninggal.
Muhammad Hasbi selaku ayah korban puas dengan putusan Hakim Syamsuni. Putusan itu sesuai harapan keluarga agar terdakwa dihukum seberat-beratnya.
"Perjuangan kami menuntut keadilan terbayar lunas. Sebelumnya kami bolak balik mendatangi Pengadilan Negeri Kandangan untuk memperjuangkan keadilan atas kematian Aisyah," kata Hasbi, Jumat (25/11).
Hasbi datang ke pengadilan bersama keluarganya.
"Istri saya sangat terpukul hingga dua kali dirawat di rumah sakit. Namun, kini, sudah dapat menerima setelah pelaku dihukum setimpal," katanya.
Vonis majelis hakim ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 20 tahun penjara dan denda Rp3 miliar subsider enam bulan penjara.
Menurut Hakim Syamsuni, ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa, di antaranya mengakibatkan trauma yang mendalam bagi orangtua korban, utamanya ibu korban, tidak ada perdamaian antara keluarga korban dengan terdakwa atau keluarga terdakwa.
"Bahkan setelah melakukan perbuatannya, terdakwa mabuk-mabukan dengan membeli minuman keras menggunakan uang hasil penjualan anting-anting korban. Selain itu, selama menjalani persidangan terdakwa tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya," kata Syamsuni.
Pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3), Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Ant/OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved