19 Tahun Menanti Kabar Anak dari Luar Negeri

MI
25/11/2016 09:32
19 Tahun Menanti Kabar Anak dari Luar Negeri
(ANTARA/YOHANES KURNIA IRAWAN)

SETELAH satu kali memberi kabar via surat dan tiga kali mengirim uang kepada keluarga, Juariah, warga Indramayu, Jawa Barat, putus kontak dengan keluarga sekitar 19 tahun setelah berangkat ke Arab Saudi untuk menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI).

"Sudah 19 tahun, 5 bulan saya tidak tahu di mana keberadaan anak saya," kata Mastara, 58, ayah Juariah, di Indramayu, kemarin.

Mastara mengisahkan, Juariah meninggalkan kediaman keluarga di Desa Sukadana, Kecamatan Tukdana, Indramayu, sejak 18 Juni 1997. Saat itu, Juariah berusia 20 tahun. Juariah direkrut sebuah perusahaan di kawasan Ciracas, Jakarta. Ia berangkat sebagai TKI melalui sebuah agensi di Jeddah, Arab Saudi. Berdasarkan surat yang pernah dikirim, alamat surat Juariah hanyalah sebuah PO Box di Thaif, Arab Saudi.

Dari hasil bekerja di negeri orang, Juariah tiga kali mengirimkan uang dengan total nilai Rp9 juta. "Sejak itu hingga kini tidak ada lagi kabar dan juga kiriman uang kepada kami, keluarganya di kampung halaman," kata Mastara.

Pada 2009, Mastara pun mengaku pernah melaporkan perihal anaknya yang tidak ada kabar ke instansi terkait. Namun, Mastara belum memperoleh perkembangannya.

Walhasil, Mastara pun melaporkan kasus itu kepada Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Kabupaten Indramayu. Mastara sangat berharap SBMI dapat membantu menemukan anaknya yang sudah hilang kontak belasan tahun tersebut.

Ketua SBMI Kabupaten Indramayu Juwarih memastikan akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.

"Kami akan memperjuangkan keinginan keluarga untuk bertemu kembali dengan Juariah," kata Juwarih.

Di lain hal, nasib TKI teraniaya dialami Badriyah, 35, asal Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Dia dianiaya agensi yang mengirimnya bekerja ke negara jiran, Malaysia. Akibatnya, kaki dan punggung Badriyah cedera berat.

Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi tidak bisa menahan kegeraman melihat warganya teraniaya. Bahkan, pria yang kerap disapa Kang Dedi itu mengaku akan melaporkan pelaku penganiayaan tersebut ke Mabes Polri. "Pihak agensi yang menganiaya akan kami laporkan ke Mabes Polri," kata Dedi.

Badriyah berangkat ke Malaysia atas prakarsa sebuah agensi pimpinan Zainab asal Pasawahan, Purwakarta. Badriyah dijanjikan menerima gaji 900 ringgit setiap bulan dengan deksripsi pekerjaan sebagai asisten rumah tangga. Karena tidak bisa menjalankan tugas, pihak agensi malah meminta ganti rugi kepada Badriyah sebesar Rp13 juta dan berujung pada penganiayaan.

Dedi juga akan menelusuri rekomendasi yang diperoleh Badriyah untuk bekerja ke luar negeri, mengingat Pemkab Purwakarta masih menerapkan moratorium pengiriman TKI ke luar negeri.

"Apakah kepala desa setempat yang memberikan rekomendasi? Kalau terbukti, kami siapkan sanksi tegas bagi dia. Semua perangkat pemerintahan harus konsisten menjalankan moratorium ini," ujar Dedi. (Nurul Hidayah/Reza Sunarya/N-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya