Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho divonis enam tahun penjara dan denda Rp200 juta yang bila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan empat bulan penjara.
Hal itu terungkap dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Sumatra Utara, dalam kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) dan dana hibah tahun anggaran 2012/2013 dengan terdakwa Gatot.
Vonis yang dibacakan ketua majelis hakim Djaniko Girsang, kemarin, itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa.
Jaksa menuntut Gatot agar divonis delapan tahun penjara, denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp2,89 miliar yang bila tidak dibayarkan diganti hukuman kurungan empat tahun.
Majelis hakim sepakat Gatot terbukti bersalah dalam kasus korupsi dana bansos yang merugikan negara senilai Rp4,034 miliar. Hanya, kata anggota majelis hakim Merry Purba, majelis hakim menolak tuntutan uang pengganti Rp2,89 miliar. Alasannya, dana bansos dan dana hibah menjadi tanggung jawab lembaga penerima, baik secara materiil maupun yuridis.
Selain itu, Gatot dinilai majelis hakim tidak menerima sepeser pun dana itu. "Sangat tidak relevan jika terdakwa dibebani uang pengganti kerugian negara," kata Merry.
Atas putusan tersebut, penasihat hukum Gatot, Surepno Sarfan, menyatakan akan pikir-pikir untuk mengajukan banding.
Dalam kasus itu, mantan Kepala Badan Kesbangpolinmas Sumut Eddy Sofyan telah divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Pengadilan Tinggi Medan kemudian memperberat hukumannya menjadi enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
Gatot saat ini menjalani hukuman tiga tahun penjara atas kasus suap tiga hakim dan panitera PTUN Medan yang diputuskan Pengadilan Tipikor Jakarta pada 14 Maret. Ia juga sedang menjadi terdakwa dalam kasus suap anggota DPRD Sumut yang merugikan negara Rp61,8 miliar.
Putusan kasasi
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, Jawa Barat, akhirnya menahan terpidana kasus korupsi pengadaan genset di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang, Ida Lisnurida. Ida ditahan di lembaga pemasyarakatan (LP) setelah majelis hakim kasasi Mahkamah Agung (MA) memvonis Ida dengan empat tahun penjara dan denda Rp200 juta dengan subsider enam bulan.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karawang Titin Herawati Utara menyebutkan Ida secara sukarela datang ke Kejari untuk menjalani hukumannya.
Titin menyebutkan Ida merupakan mantan Wakil Direktur RSUD selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) telah mengambil kewenangan (pejabat pembuat komitmen) dalam pengadaan genset senilai Rp1,4 miliar sehingga merugikan negara Rp200 juta.
Secara terpisah, kuasa hukum Bupati Sabu Raijua Marthen Dira Tome, John Rihi, mengaku mendapat surat panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadi saksi dalam kasus korupsi dana pendidikan luar sekolah (PLS) di Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 2007 yang menyeret kliennya.
John mengaku menerima surat panggilan dari KPK sejak Selasa (22/11). Surat panggilan yang sama juga diterima dua kuasa hukum lainnya, Semuel Haning dan Ali Antonius. "Saya tidak tahu apa yang mau ditanyakan KPK karena dalam surat panggilan hanya disebutkan dipanggil sebagai saksi. Ini enggak benar. Apa seorang kuasa hukum yang mendampingi tersangka boleh dijadikan saksi?" ujarnya. (CS/PO/N-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved