BADAN Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Utara meraziasebuah rumah di kawasan Kelurahan Kakaskasen,Tomohon Utara, Kabupaten Tomohon, pekan lalu. Parapetugas itu mencurigai rumah tersebut digunakan untukpesta sabu. Kecurigaan tersebut ternyatabenar. Tim penyidik BNN Sulawesi Utara memergoki 12 warga tengah berpesta narkoba. "Kami menggelar operasi pada sekitar pukul 06.00 Wita. Ada 12 pelaku pesta sabu yang tengah dalam kondisi fl y, saat tim menggerebek lokasi," papar Kepala BNN Sulawesi Utara, Sumirat Dwiyanto, di Manado, kemarin.
Penggerebekan ini merupakan hasil operasi terpadu antara BNNP Sulawesi Utara, Polres Tomohon, BNN Kota Manado, dan BNN Kota Tomohon. Dari lokasi, petugas menyita 1 set alat isap sabu atau bong, 14 paket sabu, 1 timbangan digital, 6 korek api gas, dan 2 telepon seluler milik tersangka. Pada pemeriksaan urine ke-12 warga, petugas memastikan mereka positif mengonsumsi methamphetamine jenis sabu. Penyidik sudah menetapkan dua tersangka utama karena diduga sebagai bandar, yakni FT dan RK.
Sementara 10 orang lainnya direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi di BNNP Sulawesi Utara. "Dari hasil pemeriksaan penyidik dan Tim Asesmen, diketahui bahwa 10 dari 12 orang yang telah ditangkap itu dipaksa untuk menggunakan sabu oleh FT, setelah mereka dicekoki minuman keras cap tikus," tambah Sumirat. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1, Pasal 112 ayat 2, dan Pasal 127 huruf a juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Di Batam, Kepala BNN Kepulauan Riau Kombes Benny Setiawan menyatakan 200 pecandu narkoba menjalani rehabilitasi inap sejak awal 2015. "Lama rehabilitasi bervariasi, sesuai tingkat kecanduan mereka."