Gugatan Praperadilan Dahlan Iskan Ditolak

Faishol Taselan
24/11/2016 19:07
Gugatan Praperadilan Dahlan Iskan Ditolak
(ANTARA FOTO/Umarul Faruq)

UPAYA mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan mengajukan permohonan praperadilan kandas setelah Pengadilan Negeri Surabaya menolaknya, Kamis (24/11).

Dalam amar putusannya, hakim tunggal Ferdinandus menilai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur telah melakukan prosedur yang benar dengan menetapkan Dahlan sebagai tersangka korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

"Dalam proses penetapan yang disampaikan kejaksaan sudah sesuai dengan prosedur, tidak ada ketentuan yang dilanggar," kata Hakim.

Menurut Ferdinandus, penerbitan dua surat perintah penyidikan (sprindik) Kejati Jatim sudah sesuai prosedur.

"Sprindiknya sah dan telah sesuai hukum yang berlaku," katanya.

Selain itu, hakim juga menilai bahwa pemanggilan terhadap Dahlan sebagai tersangka juga benar dan tidak ada prosedur yang dilanggar.

"Kejati Jatim telah mengantongi dua alat bukti yang cukup. Alat bukti surat dan adanya keterangan saksi yang telah diperiksa, sehingga penetapan tersangka terhadap pemohon adalah sah," ujarnya,

Hakim tidak hanya menilai dari sudut kejaksaan. Ia juga menyatakan bahwa dalil yang disampaikan tim kuasa hukum Dahlan tidak bisa dibuktikan.

"Bukti surat dan ahli tidak ada relevansinya, dan harus dikesampingkan. Sementara kejaksaan bisa membuktikan semua bukti itu," ungkapnya.

Berdasarkan pertimbangan itu, Ferdinandus memutuskan menolak seluruh gugatan praperadilan yang disampaikan Dahlan.

Kejati menetapkan CEO Jawa Pos Group tersebut sebagai tersangka pada Kamis 27 Oktober 20165 atas kasus dugaan penyelewengan penjualan aset tanah PT Panca Wira Usaha (PWU), yang merupakan BUMD Pemprov Jatim, pada 2002-2004. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya