Pemkab Purwakarta Beri Ganti Rugi untuk Petani yang Gagal Panen

Reza Sunarya
24/11/2016 13:07
Pemkab Purwakarta Beri Ganti Rugi untuk Petani yang Gagal Panen
(Petani cabai gagal panen akibat tanamannya membusuk. -- MI/AMIRUDDIN ABDULLAH REUBEE)

PETANI yang gagal panen di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, tidak perlu resah. Mereka akan mendapatkan ganti rugi melalui skema asuransi. Setiap satu hektare sawah yang gagal panen, akan mendapatkan uang asuransi Rp10 juta.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta pada 2017 akan menggelontorkan anggaran khusus bagi para petani yang mengalami gagal panen akibat serangan hama.

"Selama ini petani sabar. Makanya, harus ada yang menjamin. Hasil kerja mereka itu sangat memengaruhi kehidupan kita," kata Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi.

Skema asuransi merupakan upgrade dari program pemerintah pusat dengan cakupan yang lebih luas dan nilai klaim asuransi yang lebih besar.

Jika pemerintah pusat hanya meng-cover 2 hektare lahan pertanian saja di satu wilayah, di Kabupaten Purwakarta, lahan pertanian seluas 46 ribu hektare yang terdiri atas sawah dan palawija, seluruhnya ditanggung Pemkab Purwakarta.

Proteksi Pemkab Purwakarta terhadap lahan pertanian bukan hanya melalui skema asuransi saja. Kebijakan lain berupa larangan pembukaan perumahan dan kawasan industri di areal pertanian produktif telah diterapkan sejak 2008.

Mengingat area pertanian merupakan lahan privat milik petani, Dedi Mulyadi mengimbau agar masyarakat Purwakarta tidak menjual lahan pertaniannya untuk digunakan selain tujuan bertani. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya