Praperadilan Ditolak, Walhi Adukan Hakim ke Komisi Yudisial

Rudi Kurniawansyah
23/11/2016 23:07
Praperadilan Ditolak, Walhi Adukan Hakim ke Komisi Yudisial
(ANTARA FOTO/Seno)

WAHANA Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau berencana untuk melaporkan Sorta Ria Nova yang menjadi hakim tunggal sidang gugatan praperadilan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) perusahaan pembakar hutan dan lahan PT Sumatera Riang Lestari (SRL) ke Komisi Yudisial.

Sorta Ria Nova dianggap mengeluarkan amar putusan tidak wajar dengan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Walhi Riau bersama 13 pengacara di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (23/11). Padahal, Walhi Riau telah melengkapi dalil dan permintaan bukti baru sebagai alasan kuat untuk dicabutnya SP3 atas PT SRL.

"Kami akan adukan hakim Sorta ke Komisi Yudisial. Hakim mengenyampingkan dalil dan bukti-bukti baru yang kami ajukan. Hakim hanya berpedoman kepada prosedur. Sampai kapan pun SP3 kasus 15 perusahaan tak akan bisa dibuka kalau hakim yang menyidangkan masih Sorta terus," ungkap Deputi Direktur Walhi Riau Even Sembiring di Pekanbaru.

Adapun pihak hakim berpendapat penerbitan SP3 oleh Polda Riau sudah sesuai dengan aturan dan memenuhi asas perlindungan dan pengelolaan lingkungan. Termohon Polda Riau, menurut hakim, juga mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke jaksa.

"Jadi dalam hal ini jaksa penuntut juga memantaunya," ungkap Sorta.

Sebelumnya, Kapolda Riau Brigjen Zulkarnain Adinegara mengabulkan tuntutan Walhi Riau dengan menyerahkan secara langsung 6 dokumen SP3 atas nama tersangka PT Sumatera Riang Lestari, PT Bukit Raya Pelalawan, PT Rimba Lazuardi, KUD Bina Jaya Langgam, PT Parawira Pelalawan, dan PT Riau Jaya Utama.

"Dari 6 dokumen yang kami dapat, kami memutuskan untuk terlebih dahulu mengajukan 1 permohonan praperadilan terhadap SP3 yang diterbitkan oleh Polda Riau, atas nama PT Sumatera Riang Lestari. Alasan kami mengajukan satu terlebih dahulu dikarenakan tidak keseluruhan dokumen SP3 diterbitkan oleh Polda Riau, dari 6 yang kami peroleh, tiga di antaranya diterbitkan oleh Polres Pelalawan," ungkap Direktur Eksekutif Walhi Riau Riko Kurniawan. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya