Terima Rp2,3 M dari Bandar Narkoba, Eks Kasat Narkoba Mengaku Khilaf

Puji Santoso
23/11/2016 21:37
Terima Rp2,3 M dari Bandar Narkoba, Eks Kasat Narkoba Mengaku Khilaf
(MI/Galih Pradipta)

MANTAN Kepala Satuan (Kasat) Narkotika Polres Belawan, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ichwan Lubis, yang ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Kamis 22 April 2016 lalu, dengan enteng mengaku khilaf telah menerima uang sebesar Rp2,3 miliar dari terdakwa Tjun Hin atas suruhan bandar narkoba Togiman alias Tony alias Toge yang berada di Lembaga Pemasyarakatan Lubukpakam, Deliserdang, Sumatra Utara.

Ungkapan penyesalannya itu disampaikan saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik pada sidang lanjutan di Ruang Cakra VI Pengadilan Negeri Medan, Rabu (23/11) siang.

"Saya akui, seharusnya saya patahkan permintaan Tjun Hin yang mulia," ujar Ichwan Lubis di hadapan majelis hakim.

Ia menyebutkan, sekitar awal April 2016 dirinya mendapatkan informasi dari Tjun Hin bahwa ada penangkapan besar sindikat narkotika di kawasan Sunggal oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Terus Tjun Hin minta tolong (agar penangkapan Mirawaty alias Achin tidak melibatkan Togiman). Saya bilang susah. Itu BNN dipimpin bintang tiga. Tapi saya sebutkan lagi nanti saya kabari," ujar Ichwan.

Memotong keterangan Ichwan, hakim Erintuah menyebutkan, seharusnya terdakwa langsung mematahkan permintaan tersebut dan menangkap Tjun Hin.

"Saya akui saya harus patahkan. Dan saya lalu bilang tidak punya kawan di BNN. Tjun Hin lalu menawarkan akan memberikan sejumlah uang. Dia (Tjun Hin) bilang kalau uang operasional bisa disiapkan. Saya jawab akan upayakan," urai Ichwan lagi.

Tjun Hin, kata Ichwan, langsung menyebutkan rencana mengantar uang sejumlah Rp2,3 miliar. Namun, ia mencegahnya dengan mematikam telepon seluler miliknya.

"Ketika HP saya hidupkan lagi, dia bilang mau jalan antar uang ke rumah saya. Saya sempat menahan rencana itu, tapi ternyata dia ke rumah yang menerima mertua saya dan uang itu ditaruh di gudang," papar Ichwan.

Dari situ, pihak BNN menelepon Ichwan menanyakan uang tersebut.

"Lalu BNN meminta uang itu dikembalikan, saya bilang siap. Saya kembali bekerja seperti biasa. Dan 20 April (2016) saya dipanggil Propam dan saya mengakui perbuatan saya salah," ungkapnya.

Dalam sidang itu juga dihadirkan Janti, kakak Togiman. Janti ialah saksi mahkota yang menjadi 'brankas' hasil transaksi narkotika dan judi daring milik Togiman.

Saat memberikan keterangan, Janti mengenakan masker dan duduk di kursi roda Janti mengakui Togiman sering mentransfer uang hasil transaksi narkotika ke rekeningnya yang sebelumnya diminta Togiman untuk membuka rekening Bank BCA Jalan Asia Medan. Transaksi transfer hasil narkotika tersebut dilakukan beberapa tahap hingga mencapai Rp3 miliar.

Sementara Togiman mengaku dirinya langsung berhubungan dengan Ahyu, warga negara Malaysia, yang mengirimkan narkotika jenis sabu, ekstasi, dan happy five yang diatur penjualannya oleh Mirawaty alias Achin dan suaminya Hendy (terdakwa dalam perkara lain). Namun, karena Mirawaty tertangkap, Togiman menghubungi Tjun Hin dan kemudian meminta bantuan Ichwan agar tidak melibatkan dirinya atas penangkapan tersebut.

Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim menunda persidangan hingga 29 November 2016 mendatang dengan agenda mendengar keterangan terdakwa. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya