Mangkir Dua Kali, KPK Jemput Paksa Saksi Kasus Korupsi PLS

Palce Amalo
23/11/2016 11:28
Mangkir Dua Kali, KPK Jemput Paksa Saksi Kasus Korupsi PLS
()

PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa tiga staf Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nusa Tenggara Timur (NTT) karena mangkir sebanyak dua kali sejak dipanggil untuk dimintai keterangannya sebagai saksi kasus korupsi.

Tiga staf itu ialah John Radja Pono, Nelci Bala, dan Gloripka Adoe. Mereka menjadi tontonan pegawai lain saat dijemput paksa pada Selasa (22/11).

Ketiganya dikeluarkan dari ruang kerja masing-masing tanpa perlawanan. Mereka kemudian dibawa ke mobil dengan pengawalan polisi untuk dibawa ke tempat pemeriksaan di Polda Nusa Tenggara Timur.

Mereka dimintai keterangan untuk tersangka Mantan Kabid Pendidikan Luar Sekolah (PLS) Dinas P dan K NTT 2007 Marthen Dira Tome yang saat ini ditahan di KPK.

Pemeriksaan saksi dipimpin Komisaris Besar (Kombes) Hendrik Christian dilakukan secara tertutup dan dijadwalkan berlangsung sampai Jumat (25/11).

Tiga saksi itu diperiksa selama berjam-jam, termasuk dua saksi lainnya dari Kantor Bupati Sabu Raijua yakni Kepala Bagian Umum Setda Sabu Raijua Fery Robe dan satu saksi lagi bernama Simon Dira Tome yang diketahui sebagai saudara Marthen Dira Tome.

"Saya diperiksa selama enam jam," kata Simon kepada wartawan.

Penyidik KPK dijadwalkan memeriksa sekitar 23 saksi untuk melengkapi berkas Marthen Dira Tome.

Pekan lalu, Marthen ditangkap penyidik KPK di Jakarta atas tuduhan menghalangi pemeriksaan saksi dalam kasus ini.

Sampai saat ini, KPK belum mengumumkan total kerugian dari dana PLS 2007 sebesar Rp77 miliar tersebut. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya