Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELS hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatra Utara, menyatakan lima terdakwa kasus pengiriman 25 kilogram sabu-sabu di Pool Bus Makmur, Medan, terbukti bersalah.
Dari kelima terdakwa, empat orang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, sedangkan satu terdakwa lainnya diganjar hukuman 17 tahun.
Empat terdakwa yang dijatuhi hukuman seumur hidup yaitu Roy F Bangun alias Roy, Dedi Kurniawan Sihombing alias Buyung, Sario, dan Hairul Amri Harahap alias Hairul. Sementara hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dijatuhkan pada Fransa Alfredo Barus.
Hukuman terhadap kelima terdakwa dijatuhkan hakim Riana Pohan, Abdul Azis, dan Sontan Merauke Sinaga dalam persidangan terpisah di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (21/11) petang hingga malam. Para t erdakwa dinyatakan telah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menyatakan terdakwa Roy F Bangun alias Roy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan percobaan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram," kata Riana yang menjadi ketua majelis hakim dalam perkara dengan terdakwa Roy.
Amar serupa disampaikan dalam putusan untuk terdakwa Dedi Kurniawan Sihombing alias Buyung, dan Sario alias Muslim, Hairul Amri Harahap alias Hairul, dan Fransa Alfredo Barus. Hanya, majelis hakim yang mengadili Dedi dan Fransa diketuai Abdul Azis. Sementara Sontan Merauke Sinaga menjadi ketua majelis hakim untuk Sario dan Hairul.
Dalam putusan ini, Fransa dihukum lebih rendah dari keempat rekannya karena awalnya tidak mengetahui barang yang dijemputnya merupakan sabu. Dia pun baru sekali terlibat kejahatan itu.
Kecuali Fransa yang dihukum lebih rendah, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim kepada empat terdakwa lainnya sama dengan tuntutan jaksa.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Candra dan Sindu Hutomo meminta agar kelimanya dijatuhi hukuman seumur hidup.
Para terdakwa menyatakan masih pikir-pikir saat ditanya langkah mereka menyikapi putusan majelis hakim. Di lain pihak, meskipun putusan hakim sama dengan tuntutan, JPU justru langsung menyatakan banding.
"Kami banding karena masa penahanan para terdakwa habis dalam 2 atau 3 hari ini. Namun, untuk terdakwa Fransa kami akan pelajari putusannya, karena putusan hakim jauh di bawah tuntutan kami," kata Sindu, seusai sidang.
Sebagaimana diberitakan, kelima terdakwa diringkus dalam satu rangkaian operasi yang dilakukan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN). Saat itu, mereka menggagalkan peredaran 25.431 gram sabu-sabu di Pool Bus CV Makmur di Jalan Sisingamangaraja Medan pada 22 Februari 2016.
Narkotika itu dibawa Hairul dari Dumai ke Medan dengan menumpang Bus Makmur. Dia mengaku mendapat perintah dari pamannya, Zulha alias Amir. Ini kali kedua dia melakukan pengiriman sabu dengan modus yang sama.
Setibanya di Pool Bus CV Makmur di Jalan Sisingamangaraja Medan, sabu itu diserahkan Hairul kepada Fransa. Seperti Hairul, Fransa juga mendapat perintah dari kerabatnya, Roy.
Saat proses pemindahan barang ke mobil, Hairul dan Fransa disergap petugas BNN. Sementara Roy yang memantau pengiriman dan penjemputan itu sempat lolos meski tertembak pada bagian pinggang. Roy diketahui melarikan diri ke kediaman Buyung. Keduanya kemudian tertangkap.
Penangkapan ini dikembangkan. Sario yang juga membantu pengiriman narkotika itu dan selalu memantau via telepon juga ditangkap. Sementara Zulham Amirullah masih diburu petugas. Jaringan ini diketahui sudah berulang kali saling membantu dalam pengiriman narkotika. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved