NasDem tidak Siapkan Tim bagi Bupati Marthen

PO/FL/PS/N-2
22/11/2016 03:55
NasDem tidak Siapkan Tim bagi Bupati Marthen
(ANTARA/Sigid Kurniawan)

BUPATI Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur, Marthen Dira Tome yang menjadi tersangka di KPK, sudah menyiapkan tim kuasa hukum sendiri yang secara intensif melakukan pendampingan.

Karena itu, Partai NasDem hanya melakukan koordinasi bersama tim kuasa hukum yang sudah ada.

"Kami tidak menyiapkan bantuan hukum khusus bagi yang bersangkutan," kata Sekretaris Partai NasDem NTT Alexander Take Ofong, di Kupang, kemarin.

Ofong mengatakan sampai saat ini Marthen masih menjabat Ketua DPD NasDem Sabu Raijua.

NasDem menghormati asas praduga tidak bersalah dalam kasus itu.

"Meski ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan KPK, Marthen tetap menjabat Ketua DPD Partai NasDem Sabu Raijua. Untuk operasional, pengendalian DPD NasDem Sabu Raijua telah diambil alih oleh pengurus NasDem NTT," tambahnya.

Ketua NasDem NTT Jecky Uly telah berangkat ke Jakarta untuk berkoordinasi terkait dengan pengendalian DPD NasDem Sabu Raijua. Jecky juga dijadwalkan menemui Marthen.

Ia menambahkan kader NasDem yang terbukti bersalah tetap dikenai sanksi yang proporsional sesuai dengan kesalahan yang ia lakukan.

"Kasus yang menimpa Marthen itu kasus yang terjadi sebelum dia menjadi bupati dan sebelum menjabat Ketua NasDem Sabu Raijua," ujarnya.

Di Surabaya, Kejati Jawa Timur membeberkan proses penyidikan hingga proses penetapan tersangka terhadap mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan.

Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya itu, Jaksa Achmad Fausi menyatakan tidak ada yang salah dalam penetapan Dahlan Iskan sebagai tersangka.

"Semua proses sudah dilalui, termasuk mengumpulan barang bukti dan saksi," tegasnya.

Dalam sidang kasus korupsi di Pemprov Sumatra Utara, mantan Gubernur Gatot Pujo Nugroho mengaku tidak pernah menitipkan atau merekomendasikan nama-nama LSM penerima dana hibah dan bansos.

"Saya tidak punya peran banyak dalam proses evaluasi penerima dana hibah/bansos. Yang seharusnya bertanggung jawab dalam perkara ini Tim Anggaran Pendapatan Daerah Sumatra Utara serta penerima dana yang tidak membuat laporan pertanggungjawaban," ungkap Gatot.

Ibrahim Nainggolan, pengacara Gatot, juga menyatakan tuntutan terhadap kliennya tidak sesuai dengan fakta hukum.

"Gatot sama sekali tidak menerima atau menggunakan dana itu."



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya