Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho mengaku bahwa dirinya tidak pernah menitipkan atau merekomendasikan nama-nama lembaga swadaya masyarakat (LSM) penerima dana hibah dan bantuan sosial (bansos) Pemerintah Provinsi Sumut.
Hal itu disampaikan oleh Gatot Pujo saat menyampaikan nota pembelaan (pledoi) secara lisan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah dam bansos Pemprov Sumut Tahun 2012-2013 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (21/11).
"Saya tidak punya peran banyak dalam proses evaluasi penerima dana hibah/bansos. Maka yang seharusnya bertanggung jawab dalam perkara ini adalah Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD) Sumatra Utara serta penerima dana yang tidak memiliki laporan pertanggungjawaban," ucapnya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Djaniko MH Girsang.
Sementara itu, Ibrahim Nainggolan selaku tim penasihat hukum Gatot Pujo menyebutkan, dakwaan jaksa penuntut umum maupun tuntutan yang dijatuhkan tidak sesuai fakta hukum. Apalagi, menurut mereka, Gatot Pujo sama sekali tidak menerima atau menggunakan dana hibah dan bansos.
Sebelumnya, JPU menuntut Gatot Pujo selama 8 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, JPU membebankan mantan Gubernur Sumut itu untuk membayar uang pengganti (UP) Rp2,88 miliar subsider 4 tahun penjara.
JPU menganggap Gatot Pujo bersama-sama dengan Eddy Syofian selaku Kepala Badan Kesbangpolinmas Pemprov Sumut bersalah dalam kasus dugaan korupsi dana hibah dan bansos Pemprov Sumut tahun anggaran 2012-2013 yang merugikan negara senilai Rp4,034 miliar.
Menurut JPU, terdakwa Gatot Pujo terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan Primer Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved